Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru Honorer yang Hukum Siswa Tak Mau Sholat Pasrah Kondisinya Kini, Tak Mampu Bayar Ganti Rugi

Akbar Sarosa sendiri sempat diberi dua tuntutan oleh orangtua siswa yang ia hukum akibat ogah salat

Editor: muslimah
istimewa
Inilah sosok Akbar Sorasa, seorang guru yang memukul murid karena tidak mau diajak salat zuhur berjamaah. 

TRIBUNJATENG.COM - Akbar Sarosa, seorang guru honorer menjadi sorotan setelah kasus ia dituntut orangtua siswanya.

Di awal kasus, ia diminta membayar ganti rugi mencapai Rp 50 juta.

Begini update terkini kasus Akbar.

Diketahui ia dituntut karena menghukum siswa yang tidak mau menurut saat diminta salat.

Baca juga: Kisah Istri di Klaten 3 Hari Hidup dengan Jasad Suaminya, Baru Tahu Sudah Meninggal dari Tetangga

Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut Motor Vs Bus

Setelah aksinya itu viral di media sosial, Akbar kini menjadi tahanan kota.

Guru di SMKN Taliwang Nusa Tenggara Barat itu dijadwalkan sidang tuntutan pada 18 Oktober 2023 mendatang.

Akbar Sarosa sendiri sempat diberi dua tuntutan oleh orangtua siswa yang ia hukum akibat ogah salat.

Hal ini terungkap seperti yang ada di konten YouTube Dedi Mulyadi, tayang Jumat (15/10/2023).

Akbar Sarosa mengatakan, ketika proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Rp 50 juta

Namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp 10 juta.

"Kalau untuk yang Rp 50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama kepala sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi.

Kita sampaikan di sana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp 10 juta karena memang sampai di situ kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

Wali siswa ternyata sempat menurunkan di angka Rp 20 juta, namun Akbar tetap tak bisa membayarnya akrena honornya yang pas-pasan.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp 20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi," ujarnya.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved