Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kepala Daerah Boleh Jadi Capres/Cawapres tanpa Usia 40 Tahun

Kepala daerah boleh jadi Capres/Cawapres meski belum usia 40 tahun, MK izinkan perubahan penting dalam pemilihan presiden.

handout dna
Jajaran hakim Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJATENG.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diberitakan.

"Hasil keputusan pengadilan adalah menerima permohonan sebagian dari pemohon," kata Anwar Usman, Ketua MK, dalam ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Artinya, sekarang kepala daerah yang berusia 40 tahun atau yang pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah, meskipun belum mencapai usia 40 tahun, dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Tanggapan Lengkap Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK menjelaskan bahwa dalam pertimbangannya, UUD 1945 tidak secara tegas mengatur tentang batasan usia ini.

Selain itu, MK juga menekankan bahwa dalam logika hukum yang wajar, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan juga hak untuk dipilih, termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Pandangan ini sesuai dengan logika hukum, tidak bertentangan dengan konstitusi, dan sejalan dengan pandangan sebagian masyarakat," kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan ini akan berlaku sejak Pemilu 2024 dan seterusnya.

Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan terkait batasan usia capres dan cawapres ke MK. Salah satunya adalah dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Partai PSI, yang merupakan partai nomor urut 15, seringkali hadir dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang dipimpin oleh Partai Gerindra, yang merupakan partai yang didirikan oleh Prabowo.

Di perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, diusulkan agar "pengalaman sebagai penyelenggara negara" bisa menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Selain itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, juga mengusulkan permohonan yang serupa dengan Partai Garuda.

MK juga akan mengambil keputusan dalam perkara-perkara serupa lainnya, seperti perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved