MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres
Tanggapan Lengkap Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Setelah sempat menjadi rumor dan bahan pembicaraan sehingga muncul kabar Dinasti Politik di negeri ini.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Setelah sempat menjadi rumor dan bahan pembicaraan sehingga muncul kabar Dinasti Politik di negeri ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Berikut ini tanggapan lengkap partai politik hingga Gibran Rakabuming Raka mengenai MK yang menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.
Menurut MK, batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang yang menentukannya.
Mengenai putusan MK tersebut, pemerintah dan beberapa partai politik (parpol) hingga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya.
Dalam hal ini, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menyebut bahwa pemerintah menerima seluruh putusan MK.
"Keputusan MK, saya kira itu kewenangan yudikatif, Mahkamah Konstitusi."
"Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," tutur Ma'ruf di Nusa Dua, Bali, Senin.
Respons Parpol
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh MK.
PSI meyakini keputusan MK itu sudah dipertimbangan dengan baik demi mengawal demokrasi di Indonesia.
"Sekali lagi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ucap Juru Bicara (Jubir) PSI, Sigit Widodo, kepada wartawan, Senin.
Ditegaskan Sigit, PSI selalui menaati setiap hukum yang berlaku.
Selaras dengan jawaban PSI, Partai Golkar juga menghormati putusan dari MK tersebut.
Batas Usia Capres-Cawapres
Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gibran prabowo
Gibran cawapres Prabowo
UPDATE: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Cawapres? |
![]() |
---|
Tanggapan Gibran Perihal MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usai Capres-cawapres : Sudah Clear Ya |
![]() |
---|
Relawan Gibran di Kudus Hormati Putusan MK, Akan Tetap Berjuang: Mungkin Nanti Pas Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Gibran Bilang Tak Mengikuti Sidang MK: Jangan Mengira-ngira, Jangan Menuduh-nuduh |
![]() |
---|
Cuitan Terbaru Gibran Rakabuming Seusai MK Putuskan Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.