Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Pilu Bocah 16 Tahun, Sejak 2021 Alami Tekanan Psikis, Selain Diperkosa Juga Sering Ditampar

Pemerkosaan yang menimpa korban telah berulang kali dilakukan pelaku sejak 2021 di rumahnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.

Editor: deni setiawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI bocah korban pemerkosaan. 

“Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya ini, korban pun bercerita kepada orangtuanya."

"Korban ini tertekan secara psikis,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja di Cianjur Jadi Korban Kejahatan Seksual Pamannya sejak 2021"

Baca juga: Ibu Syok Lihat Anak Perutnya Membuncit, Akhirnya Ngaku 4 Kali Disetubuhi Ayah

Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu di Semarang, Penyuplai dari dalam Lapas Kedungpane, Komunikasi Via Telepon

Baca juga: Megawati Tegaskan Kader Sekali Gabung ke PDIP Tidak Boleh Pindah Partai

Baca juga: Pengakuan Yudi Prasetyo, Sudah Langganan Beli Sabu Dari Tahanan Lapas Kedungpane Semarang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved