Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

Respons Gibran Soal Putusan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres: Ya Ndak Apa-apa 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas putusan MK menolak yang gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie bersama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Surakarta, Jumat (21/7/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak yang gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK yaitu menolak gugatan syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diturunkan menjadi 35 tahun.

Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan putusan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Baca juga: MK: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Adalah Ranah Pembentuk UU

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun 

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti di Solo, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu. Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

MK Tolak Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun.

MK menegaskan bahwa penentuan usia minimum presiden dan wakil presiden ranah pembentuk undang-undang, meskipun hal tersebut dapat dinilai konstitusionalitasnya.

Hal ini didasarkan pada pelacakan original intent di balik perubahan UUD 1945 pada awal masa Reformasi.

Ketika itu, sejumlah fraksi di MPR berdebat ihwal pembatasan usia minimum capres-cawapres.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved