MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun.
Amar putusan MK dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan MK.
Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.
Baca juga: Respons Gibran Soal Putusan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres: Ya Ndak Apa-apa
Baca juga: MK: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Adalah Ranah Pembentuk UU
Kronologi kasus gugatan usia capres-cawapres
Sebelumnya, pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Baca juga: Inilah Daftar Penggugat Usia Minimal Capres-Cawapres, Putusan MK Dibacakan Hari Ini
Baca juga: Soal Sidang MK Putusan Usia Capres-Cawapres, Sekjen PDIP: Akan Ada Karma Politik
Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Terdapat sejumlah perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Berikut daftar para penggugat:
1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Arief Hidayat
Usia Capres-Cawapres
Putusan MK
sidang mk
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Saldi Isra
Hakim MK
Tribun Breaking News
gugatan
UPDATE: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Cawapres? |
![]() |
---|
Tanggapan Gibran Perihal MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usai Capres-cawapres : Sudah Clear Ya |
![]() |
---|
Tanggapan Lengkap Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Relawan Gibran di Kudus Hormati Putusan MK, Akan Tetap Berjuang: Mungkin Nanti Pas Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Gibran Bilang Tak Mengikuti Sidang MK: Jangan Mengira-ngira, Jangan Menuduh-nuduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.