Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahu

|
Editor: m nur huda
Youtube Mahkamah Konsitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan permohonan atas pemohon untuk seluruhnya, yakni berkaitan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun.

Amar putusan MK dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, menolak permohonan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan MK.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.

Baca juga: Respons Gibran Soal Putusan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres: Ya Ndak Apa-apa 

Baca juga: MK: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Adalah Ranah Pembentuk UU

Kronologi kasus gugatan usia capres-cawapres

Sebelumnya,  pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Baca juga: Inilah Daftar Penggugat Usia Minimal Capres-Cawapres, Putusan MK Dibacakan Hari Ini 

Baca juga: Soal Sidang MK Putusan Usia Capres-Cawapres, Sekjen PDIP: Akan Ada Karma Politik

Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Terdapat sejumlah perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Berikut daftar para penggugat:

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved