Pemilu 2024
Ditanya Soal Gibran, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Capres Cawapres, Itu Urusan Parpol
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut campur tentang penentuan Capres-Cawapres jelang Pilpres 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut campur tentang penentuan Capres-Cawapres jelang Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan, urusan Capres-Cawapres sebagaimana ketentuan yang ada adalah kewenangan partai politik.
Penegasan yang disampaikan Presiden Jokowi itu untuk menanggapi pertanyaan seputar wacana Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi cawapres.
Lewat keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023) malam, Jokowi menyampaikan pernyataan itu, diikuti dengan penegasan bahwa soal Capres-Cawapres merupakan ranah partai politik.
Baca juga: Megawati Sudah Mantab dengan Sosok Cawapres Ganjar, Yakin Tak Akan Salah Pilih
Baca juga: Kata Megawati saat Resmikan Kantor DPC PDIP Solo yang Tak Dihadiri Gibran
Baca juga: Gibran Bisa Maju Pilpres Berkat Gugatan Almas Mahasiswa Universitas Surakarta di MK
Baca juga: Kata Megawati saat Resmikan Kantor DPC PDIP Solo yang Tak Dihadiri Gibran
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” ujar Jokowi, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” kata Jokowi.
Soal putusan MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres, Jokowi mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan yudikatif.
Presiden mempersilakan masyarakat menanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” lanjutnya.
MK diberitakan sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.