Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ditanya Soal Gibran, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Capres Cawapres, Itu Urusan Parpol

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut campur tentang penentuan Capres-Cawapres jelang Pilpres 2024.

Editor: m nur huda
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut campur tentang penentuan Capres-Cawapres jelang Pilpres 2024. 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut campur tentang penentuan Capres-Cawapres jelang Pilpres 2024.

Jokowi mengatakan, urusan Capres-Cawapres sebagaimana ketentuan yang ada adalah kewenangan partai politik. 

Penegasan yang disampaikan Presiden Jokowi itu untuk menanggapi pertanyaan seputar wacana Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi cawapres. 

Lewat keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023) malam, Jokowi menyampaikan pernyataan itu, diikuti dengan penegasan bahwa soal Capres-Cawapres merupakan ranah partai politik.

Baca juga: Megawati Sudah Mantab dengan Sosok Cawapres Ganjar, Yakin Tak Akan Salah Pilih

Baca juga: Kata Megawati saat Resmikan Kantor DPC PDIP Solo yang Tak Dihadiri Gibran

Baca juga: Gibran Bisa Maju Pilpres Berkat Gugatan Almas Mahasiswa Universitas Surakarta di MK

Baca juga: Kata Megawati saat Resmikan Kantor DPC PDIP Solo yang Tak Dihadiri Gibran

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” ujar Jokowi, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” kata Jokowi.

Soal putusan MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres, Jokowi mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan yudikatif.

Presiden mempersilakan masyarakat menanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” lanjutnya.

MK diberitakan sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

Adapun pada Senin siang, MK juga menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved