Berita Nasional
Gibran Bisa Maju Pilpres Berkat Gugatan Almas Mahasiswa Universitas Surakarta di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Anwar.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres, Peta Politik Jelang Pilpres 2024 Berubah
Baca juga: Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugat Batas Usia Capres di MK, Mahasiswa Solo
Baca juga: Harapan Putri Gus Dur Seiring Putusan MK, Gibran Menolak, Jokowi Cegah Anaknya Jadi Cawapres
Baca juga: Respon Megawati Usai Putusan MK Terkait Syarat Nyapres yang Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres
Atas amar putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dengan begitu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
“Menyatakan pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945’,” urainya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa itu berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indoenesia (PSI), Partai Garuda, beberapa kepala daerah. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Tolak Tiga Gugatan
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Adapun tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.
Sedangkan gugatan dari Mahasiswa Unsa ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” kata Hakim Anwar.
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” sambungnya
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya laik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam ruang sidang menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar Hakim Guntur. Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Kagumi Gibran
Dalam gugatannya, pemohon Almas Tsaqibbirru turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023.
Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selaiknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres. Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen dari Almas.
Almas menghabiskan masa studi di Universitas Surakarta (Unsa) 8 semester atau 4 tahun. Almas Tsaqibbirru bersama rekannya, Arkaan Wahyu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).
Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online.
Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya.
Beda Pendapat
Permohonan uji materi mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang dikabulkan MK memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion oleh empat hakim konstitusi.
Mereka di antaranya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain dissenting opinion juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
Putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hakim Enny menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur.
"Dengan demikian, saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," demikian pendapat Enny dalam sidang.
Adapun Daniel juga sependapat dengan Enny.
"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi," kata Daniel. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Lapor dapat Ancaman Pembunuhan Tidak Digubris Polisi, Wanita Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Buka Restoran di Apartemen secara Ilegal, 2 TKI Ditangkap Polisi di Makau China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.