Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugat Batas Usia Capres di MK, Mahasiswa Solo

Sosok Almas Tsaqibbirru tiba-tiba jadi perbincangan publik setelah menangkan gugatan usia capres-cawapres di MK.

|
Editor: rival al manaf
Ist/Kolase Tribunnews
MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Almas Tsaqibbirru tiba-tiba jadi perbincangan publik setelah menangkan gugatan usia capres-cawapres di MK.

Diketahui Almas adalah seorang mahasiswa yang juga pengagum Gibran Rakabuming Raka.

Setelah gugatannya dikabulkan, kini Gibran memenuhi syarat untuk maju menjadi capres atau cawapres.

Baca juga: Kata Almas Tsaqibbirru Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatannya: Bukan Semata-mata untuk Gibran

Baca juga: Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Syarat Nyapres Dikabulkan MK

Baca juga: UPDATE: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Cawapres?

Grafis MK kabulkan gugatan sebagian batas usia capres dan cawapres
MK kabulkan gugatan sebagian batas usia capres dan cawapres

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Almas Tsaqibbirru mendalilkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.

Pada gugatan ini, Almas Tsaqibbirru ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Lalu, siapa Almas Tsaqibbirru?

Dari penelusuran Tribunnews.com, Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.

Sosok bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000. Sehingga saat ini, ia berusia 23 tahun.

Almas Tsaqibbirru diketahui tinggal di Jebres, Solo.

Berikut biodata Almas Tsaqibbirru:

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved