Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Respon Megawati Usai Putusan MK Terkait Syarat Nyapres yang Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok YouTube PDI Perjuangan
Screenshot Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat memberikan arahan kepada kader PDI-P, secara virtual, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

Putusan MK itu membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maupun kepala daerah muda lain di berbagai penjuru Indonesia tetap bisa maju sebagai capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.  

Lalu bagaimana respon Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri? 

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Megawati tak mengumpulkan elite PDI-P usai putusan itu dibacakan MK.

"Enggak ada (pertemuan), yang tadi yang ada kan peresmian kantor partai. Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja," kata Hasto saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.

Baca juga: Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Syarat Nyapres Dikabulkan MK

Baca juga: Kata Almas Tsaqibbirru Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatannya: Bukan Semata-mata untuk Gibran

Baca juga: Video Tak Hanya Gibran, Arif Sahudi Bongkar 3 Kepala Daerah Ini Juga Layak Maju Pilpres 2024

 

Megawati, imbuh dia, justru lebih banyak melakukan kegiatan kepartaian hari ini. Misalnya, meresmikan 24 kantor baru di beberapa daerah di Indonesia.

"Selama 2 tahun ini kami membangun 126 kantor partai, ada rumah sakit Bung Karno, ada 2 sekolah partai dan sebagainya. Sehingga, kami tetap melakukan pelembagaan partai agar di tengah-tengah dinamika politik," tegas Hasto.

Oleh sebab itu, Hasto menegaskan bahwa PDI-P tak terpengaruh oleh berbagai dinamika politik eksternal. Sebab, menurutnya yang terpenting adalah partai harus tetap melakukan pelembagaan, baik komunikasi politik maupun kaderisasi.

"Yang penting kami terus bergerak untuk memenangkan Pak Ganjar Pranowo. Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.

Atas putusan ini, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Megawati Usai MK Putuskan soal Syarat Usia Capres-Cawapres"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved