Pilpres 2024
Golkar Siap Menyambut Gibran Jadi Cawapres Prabowo: MK Bikin Jokowi-Ganjar Ogah Bersuara
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, secara terbuka mengundang Gibran untuk bergabung sebagai anggota Partai Golkar.
TRIBUNJATENG.COM - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan bahwa keputusannya untuk berpindah partai bukanlah sekadar rumor.
Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun atau pengalaman kepala daerah sebagai syarat calon presiden atau wakil presiden.
Ada spekulasi bahwa Gibran akan meninggalkan PDI Perjuangan dan bergabung dengan Partai Golkar.
Baca juga: Tak Hanya Gibran, Ini Daftar 30 Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju Pilpres 2024
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, secara terbuka mengundang Gibran untuk bergabung sebagai anggota Partai Golkar.
Hal ini dianggap sebagai langkah positif dan menunjukkan bahwa Partai Golkar, yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, adalah pilihan yang menarik bagi generasi muda.
"Kami menyambut baik jika Gibran ingin bergabung," kata Agung Laksono dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, Partai Golkar adalah partai tengah yang sangat inklusif, terbuka untuk semua kalangan, termasuk generasi muda.
Partai ini memiliki sejarah yang sangat dihormati dan telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat.
Agung menekankan bahwa identitas Partai Golkar adalah tentang karya dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tujuan memberikan kontribusi yang nyata dalam kepemimpinan negara.
Dalam konteks posisi Gibran sebagai Wali Kota Solo saat ini, bergabungnya dia dengan Partai Golkar akan memperkuat citra partai sebagai entitas yang berfokus pada karya nyata dari para kader sebagai pemimpin bangsa.
Menurut Agung, keputusan Gibran untuk memilih Partai Golkar sebagai tempatnya berpolitik adalah bukti bahwa Partai Golkar dianggap sebagai wadah yang telah melahirkan banyak pemimpin bangsa yang memiliki semangat nasionalisme dan pendekatan moderat.
Partai ini juga dilihat sebagai tempat berkumpulnya kalangan nasionalis, moderat, toleran, profesional, dan religius di mata generasi muda.
Agung Laksono, yang juga merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres RI), juga mengungkapkan bahwa calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi capres Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) berasal dari Partai Golkar.
Ia menyebut bahwa ada komitmen untuk menjadikan Partai Golkar sebagai sumber cawapres, jika tidak langsung berasal dari partai tersebut, melalui proses penjaringan dalam organisasi-organisasi lain yang terkait.
Tunggu PDIP
Gibran akan menentukan langkah politik berikutnya setelah melakukan pertemuan dengan para elite PDIP pada Rabu, 18 Oktober 2023.
"Kami akan menunggu hasil pertemuan besok dengan para pimpinan partai, yakni PDI Perjuangan," kata Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Gibran menekankan bahwa keputusan tersebut bukanlah masalah pribadi semata.
Ia sedang dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu.
Dalam menjawab pertanyaan apakah Gibran mempertimbangkan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres), Gibran menyatakan bahwa semua akan tergantung pada hasil pertemuan besok.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, ia masih memiliki tugas penting sebagai Wali Kota Solo yang harus diselesaikan.
Gibran mengungkapkan bahwa ada banyak kepala daerah yang masih berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi untuk mengikuti Pilpres 2024.
Beberapa di antaranya adalah Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
MK Bikin Polemik
Menurut Bivitri Susanti, seorang pakar Hukum Tata Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik dengan menggunakan kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait masalah ini.
Keputusan ini mengindikasikan bahwa siapa pun yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman dalam jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Perlu diingat bahwa sebelumnya, MK telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang mengusulkan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Penolakan terhadap ketiga gugatan ini didasarkan pada norma yang mengatur hal ini dalam Pasal 168 huruf q UU 7/2017. MK menegaskan bahwa penetapan usia calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentukan undang-undang.
Keputusan MK ini dianggap membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan anak sulung Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024. Nama Gibran telah ramai diperbincangkan sebagai salah satu kandidat cawapres yang mungkin mendampingi Prabowo Subianto.
Penting untuk mencatat bahwa Ketua MK, Anwar Usman, adalah suami dari Idayati, yang merupakan adik dari Jokowi.
Jokowi Diam
Presiden Jokowi memilih untuk tidak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan Almas mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia 40 tahun tidak berlaku asalkan calon tersebut memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pernah terpilih melalui pemilihan umum.
Jokowi secara tegas mempersilakan masyarakat untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada MK terkait putusan ini.
Ia menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan komentar apapun terkait putusan MK tersebut karena ingin menghindari penafsiran yang salah.
"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi saat memberikan keterangan mengenai putusan MK di Beijing, China, seperti yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah urusan partai politik atau koalisi partai politik.
Ia menyatakan bahwa ia sama sekali tidak campur tangan dalam penentuan calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja kepada partai politik. Itu adalah wilayah partai politik," tegas Jokowi.
Ia menekankan bahwa ia tidak memiliki peran dalam menentukan calon presiden atau wakil presiden, sehingga keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan partai politik.
Komentar Kaesang
Adik Gibran dan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, mengakui bahwa dia tidak mengetahui tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Kaesang menyatakan bahwa dia hanya mengetahui tentang putusan MK yang sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan oleh PSI terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu 35 tahun.
"Yang saya tadi tahu adalah keputusan yang sudah ditolak sebelumnya, yaitu usia 35 tahun. Tentang yang ini (gugatan Almas yang dikabulkan), saya belum mengetahuinya," ungkap Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, pada hari Senin.
Oleh karena itu, Kaesang mengklarifikasi bahwa keputusan MK terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki dampak atau pengaruh pada dirinya.
"Ya, sudah. Ini tidak memiliki pengaruh pada saya," katanya secara singkat.
Ganjar Sungkan
Calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, memilih untuk tidak memberikan komentarnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjadi sumber perdebatan.
Ganjar berpendapat bahwa orang-orang yang lebih tepat untuk menilai keputusan tersebut adalah para pengamat politik.
Hal ini disebabkan oleh posisinya saat ini sebagai salah satu kandidat calon presiden yang belum memiliki pasangan.
"Saya merasa tidak fair jika saya memberikan komentar. Orang-orang yang paling berwenang untuk menilai adalah para pengamat," ujar Ganjar ketika ditemui di Menara Kompas.com, Jakarta, pada hari Selasa.
"Karena saya sekarang adalah 'manten', jadi mungkin tidak sopan jika saya memberikan komentar. Hahaha," tambahnya sambil tertawa.
Sumber: Tribunnews.com
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.