Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Tak Hanya Gibran, Ini Daftar 30 Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju Pilpres 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berbagai kalangan memuluskan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024

Editor: Muhammad Olies
Dok TribunJateng.com
Momen Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, makan bakso bersama saat Rakornas Kepala Daerah se-Indonesia di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2023. 

TRIBUNJATENG.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berbagai kalangan memuluskan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam gawe Pilpres 2024.

Sebenarnya tak hanya Gibran saja yang seakan diberi karpet merah dalam kontestasi itu. 

Sebab ada puluhan kepala daerah lainnya baik level kabupaten/kota maupun provinsi yang juga punya kesempatan maju sebagai bacapres maupun bacawapres seiring putusan MK yang gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Syarat Nyapres Dikabulkan MK

Setidaknya ada 30 sosok anak muda, usianya di bawah 40 tahun yang kini menjabat sebagai kepala daerah.

Sebut saja adik ipar Gibran, Bobby Nasution yang menjadi Wali Kota Medan.

Adapula Bupati Kendal, Dico Ganinduto serta anak Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramana yang kini menjadi Bupati Kediri.

Jangan lupakan Emil Dardak, yang sudah dua kali menjadi penyelenggara negara yaitu Bupati Trenggalek dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Bahkan Emil Dardak juga ikut mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres, meski hasilnya ditolak MK.

Sebelumnya, Emil Dardak dan empat kepala daerah lainnya meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Baca juga: Harapan Putri Gus Dur Seiring Putusan MK, Gibran Menolak, Jokowi Cegah Anaknya Jadi Cawapres

Baca juga: Presiden Jokowi Emoh Cawe-cawe Soal Putusan MK: "Silakan Pakar Hukum Mengevaluasi"

Selain mereka, inilah daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dari hasil penelusuran Tribunnews.com:

1. Bupati Banjar, Saidi Mansyur (36 tahun)

2. Bupati Bintan, Roby Kurniawan (30 tahun)

3. Bupati Demak, Eisti'anah (38 tahun)

4. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved