Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Dihapus, Diganti Jadi Pajak Barang dan Jasa

Sejumlah mata pajak daerah mengalami perubahan pasca ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi menjadi Perda

Tribun Jateng/Budi Susanto
Kepal Bapenda Kota Semarang Indriyasari saat ditemui Tribunjateng.com di Hotel Pandanaran Kota Semarang, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah mata pajak daerah mengalami perubahan pasca ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, perda yang baru menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ada perubahan yang cukup signifikan di mana semua pajak dan restrubusi masuk dalam satu perda, termasuk di dalamnya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang semula menjadi lain-lain PAD kini menjadi retribusi.

Selain itu, pajak daerah juga mengalami perubahan. Pajak hotel, restoran, dan hiburan kini dihapus dan digabung menjadi pajak barang dan jasa. 

Sehingga, dari semula ada 11 mata pajak daerah, kini menjadi sembilan mata pajak daerah.

"Untuk pajak daerah sendiri memang ada perubahan dari sisi besarnya tarif, penamaannya berubah, jumlah pajak daerahnya berubah.

Seperti contoh pajak hotel, restoran, hiburan itu sudah tidak ada lagi, karena namanya berganti. Bukan berarti tidak kena pajak tapi namanya berganti pajak barang dan jasa tertentu," jelas Iin, usai penetapan Perda. 

Diakuinya, tarif pajak barang dan jasa berbeda dari penamaan pajak sebelumnya. Ke depan, setelah penetapan Perda ini, perubahan akan segera dilaksanakan. 

"Tentu setelah penyusuan Perda ditandatangani bersama akan ada evaluasi dari provinsi dan pemerintah pusat. Nanti akan kami susuli petunjuk dan pelaksanaanya, berupa Peraturan Wali Kota,” terangnya. 

Sementara itu, Pemkot Semarang akan terus berupaya menggali potensi memaksimalkan pendapatannya. 

Selain perubahan pajak daerah, Iin membeberkan, ada perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) di ibu kota Jawa Tengah. Perubahan NJOP ini menyesuaikan kondisi pasar. 

"Yang jelas, akan kami terapkan secara aturan, tapi smooth. Sehingga, masyarkaat tidak diberikan beban. Memang hal ini rekomendasi dari KPK juga bahwa NJOP kita ada selisih dengan harga pasar," jelasnya. 

Tak hanya itu, Iin menambahkan, ada rencana pemerintah kabupaten/kota mendapat optinon pajak motor dan BBNKB. 

Dia berharap, adanya perubahan pajak daerah tidak membuat masyarakat panik. Dia memastikan tidak ada perubahan yang signifikan. Pihaknya akan menerapkan penarikan pajak sesuai aturan. 

“Tentu potensi perlu kami gali lagi, ada yang bisa diterapkan di 2024 dan ada juga nanti penerapan di 2025 salah satunya option,” tuturnya. (eyf)

Baca juga: Pemkab Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah, Lebih Hemat 16 Persen Dari Harga Normal

Baca juga: PLN dan Perhutani Sepakat Kerjasama Konservasi Hutan di Sekitar PLTA Cisokan

Baca juga: Respon Gerindra Kota Semarang terkait Keputusan MK, Cukup Menggembirakan

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unwahas Mendapat Ilmu Baru Ekspor Impor di Era Digital

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved