Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Semarang

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Disahkan, Dewan Minta Pemkot Semarang Segera Genjot Pendapatan

DPRD Kota Semarang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi menjadi perda

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan pimpinan DPRD Kota Semarang menandatangani nota penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi menjadi perda dalam rapat paripurna, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi menjadi perda dalam rapat paripurna, Selasa (17/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, perda yang baru saja disahkan sudah disepakati bersama dan sudah dikaji dalam rapat panitia khusus (pansus). Adanya perda baru diharapkan ada peningkatan pendapatan daerah.

"Kan sudah jelas aturan per pasalnya, sehingga diharapkan ada peningkatan pendapatan daerah," papar Mualim

Pihaknya mendorong agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait bisa bekerja keras dalam mencapai pendapatan melalui pajak dan retribusi karena sudahada payung hukum yang jelas. Setelah disahkannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi, dia mendorong OPD langsung mengimplementasikan aturan tersebut.

Dia memastikan, perda yang baru tidak akan memberatkan masyarakat. Pasalnya, dalam penyusunan Perda sudah melalui rapat dengar pendapat dan proses pansus yang melibatkan sejumlah pihak dan akademisi.

"Kalau dinilai memberatkan masyarakat saya rasa tidak. Karena jika memberatkan maka perda ini tidak mungkin disahkan," ujarnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, perda baru ini merupakan penyempurnaan aturan yang lama. Sebelumnya, banyak objek yang tidak bisa ditarik retribusi karena kendala aturan. Adanya perda ini, semua objek baru sudah didaftarkan sehingga bisa langsung ditarik retribusi.

"Kalau dulu kan ada objek baru tapi masih menunggu Perda. Sekarang semua sudah didaftarkan. Misalnya, Museum Kota Lama dulu tidak ditarik karena menunggu Perda, saat ini sudah bisa ditarik," jelas Ita, sapaannya.

Melalui perda yang baru ini, diharapkan semua calon objek pajak yang sudah terdaftar akan lebih mudah dalam penarikan retribusinya. Sehingga pada tahun 2024 akan bisa serentak untuk meningkatkan pendapatan.

"Ini memudahkan karena tidak ada alasan lagi belum ada Perda atau Perwal. Semua sudah terdaftar dan tinggal gerak cepat," ujarnya.

Ita mengatakan dengan adanya Perda ini maka akan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kota Semarang juga terus berinovasi dalam menggenjot PAD. 

"Contoh, retribusi pasar. Kalau satu perbankan tidak bisa ya masih ada bank yang lain untuk menarik retribusi (secara digital)," ujarnya.(eyf)

Baca juga: Kalau Sakit Kok Malah Kemudikan Mobil? Viral Kapolsek AKP Slamet Bawa Keluar Tahanan Kasus Korupsi

Baca juga: Momen Nikita Willy Mengasuh Anak Mulai dari Makan Hingga Panjat Mobil, Tak Sesantai Itu!

Baca juga: Hadir Lima Hari Mulai Besok, GIIAS Semarang 2023 Tampilkan Ragam Merek Otomotif

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Belum Dapat Pengumuman Hasil Administrasi? Ini Tips dari BKN

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved