Berita Jakarta
Berikut 30 Kepala Daerah yang Usianya di Bawah 40 Tahun, Yang Termuda Usia 29 Tahun
Berikut ini daftar nama kepala daerah yang mempunyai hak menjadi capres atau cawapres tidak hanya Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Berikut ini daftar nama kepala daerah yang mempunyai hak menjadi capres atau cawapres tidak hanya Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo.
Karena berdasar penelusuran Tribunnews.com ada kira-kira 30 kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun. Mereka pemuda pemudi yang menjadi kepala daerah, baik bupati maupun walikota.
Sebut saja adik ipar Gibran, Bobby Nasution yang menjadi Wali Kota Medan. Adapula Bupati Kendal, Dico Ganinduto serta anak Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramana yang kini menjadi Bupati Kediri.
Jangan lupakan Emil Dardak, yang sudah dua kali menjadi penyelenggara negara yaitu Bupati Trenggalek dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Bahkan Emil Dardak juga ikut mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres, meski hasilnya ditolak MK.
Sebelumnya, Emil Dardak dan empat kepala daerah lainnya meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya bisa maju sebagai capres atau cawapres.
Daftar Kepala Daerah Berusia di bawah 40 Tahun
1. Bupati Banjar, Saidi Mansyur (36 tahun)
2. Bupati Bintan, Roby Kurniawan (30 tahun)
3. Bupati Demak, Eisti'anah (38 tahun)
4. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)
5. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)
6. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)
7. Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi (39 tahun)
8. Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani (29 tahun)
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.