Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Inilah Muka Mantan Polisi Jambret Buruh Pabrik Jepara: Diamuk Warga Saat Masuk Gang Buntu

Inilah tampang mantan polisi Polda Jateng yang kini melakukan penjambretan terhadap buruh pabrik di Jepara. Nahas, pelaku masuk gang buntu.

istimewa
Inilah muka mantan polisi Polda Jateng yang kini terlibat kasus penjambretan dengan korban seorang buruh pabrik di Jepara, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Inilah tampang seorang mantan polisi yang dikenal dengan inisial S (42) dihajar warga setelah ditangkap atas kasus penjambretan.

Peristiwa ini berlangsung di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada malam Selasa (17/10/2023).

Pria kelahiran Pati ini melakukan aksinya dengan cara menguntit korbannya, yang kebetulan adalah seorang karyawan PT SAMI-JF yang bekerja di Sengonbugel.

Baca juga: Inilah Tampang 2 Polisi Jiwa Maling Mobil: Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono

Dengan mengendarai sepeda motor, S mengawasi korban yang sedang berjalan kaki menuju pabrik saat sedang menerima panggilan telepon.

Kemudian, dengan gesit, pelaku merebut ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah Jalan Jepara-Kudus.

Insiden ini membuat korban terkejut, dan ia segera berteriak meminta pertolongan.

Warga yang menyaksikan kejadian ini langsung bergerak untuk mengejar pelaku.

Setelah sekitar tiga kilometer pengejaran, pelaku S berhasil ditangkap.

Ia tersesat setelah memasuki jalan buntu.

Saat itu, pelaku tidak memiliki peluang untuk melarikan diri lagi.

Warga yang terus mengejarnya berhasil menangkapnya dan memberikan beberapa pukulan ke wajah dan tubuhnya.

Akibatnya, tersangka mengalami luka di bibir bawah.

Untungnya, nyawa pelaku tetap terjaga setelah polisi tiba untuk meredam kerumunan massa.

Pihak kepolisian segera membawanya ke Polsek Mayong.

Kapolsek Mayong, AKP Bambang Suroyo, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang yang lahir di Pati dan saat ini tinggal di kos, di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pemeriksaan, tersangka S pernah menjadi bagian dari institusi Bhayangkara.

Posisinya terakhir kali adalah di Ditpolairud Polda Jateng.

"Pada tahun 2022, dia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ungkap Bambang, pada Rabu (18/10/2023).

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Jepara. Ia adalah pelaku tunggal dalam insiden penjambretan yang menghebohkan warga Mayong kemarin.

Dua Polisi Jadi Maling Mobil

Inilah wajah dua oknum polisi yang menjadi maling mobil.
Inilah wajah dua oknum polisi yang menjadi maling mobil. (istimewa)

Dalam kasus berbeda, Polda Lampung terus menginvestigasi keterlibatan dua petugas kepolisian dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dua anggota kepolisian dengan nama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW) diduga terlibat dalam pencurian kendaraan, termasuk sebuah mobil Honda Brio yang terjadi di Mal Boemi Kedaton (MBK).

Selain itu, kedua anggota kepolisian Polda Lampung ini juga diduga mencuri sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih yang dimiliki oleh Mardianto, seorang warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Mobil tersebut akhirnya ditemukan oleh petugas di wilayah Lampung Utara pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, lalu.

Ketika ditemukan, pelat nomor mobil tersebut telah diganti dari A 1347 YA menjadi BG 1764 RR.

"Ya, benar, terdapat kendaraan Toyota Innova berwarna putih yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Kendaraan ini memiliki keterlibatan dari dua anggota Polda Lampung. Kami sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Umi dalam wawancara dengan Tribun Lampung pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Kami, melalui Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terus melakukan investigasi dan memeriksa para anggota yang terlibat," tambahnya.

Kini, dua anggota kepolisian tersebut berisiko dikenai sanksi pemecatan.

"Kedua petugas ini akan dikenai sanksi pemecatan dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan dan pelanggaran pasal 363 KUHP," sambung Umi.

Umi juga mengungkapkan bahwa Bripda Candra Setiawan (CS) telah ditangkap lebih dahulu di tempat tinggalnya di wilayah Sukarame pada tanggal 12 September 2023.

Sementara itu, Bripda Fajar Wicaksono (FW) ditangkap di Lampung Utara.

Kedua anggota kepolisian ini melanggar peraturan kepolisian, sehingga sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umi juga mengajak seluruh anggota kepolisian di Lampung untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Polri dan menjaga integritas institusi kepolisian.

"Dalam situasi seperti ini, kami mengimbau semua petugas kepolisian di Lampung untuk bekerja bersama dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Polri," tandasnya.

Sujud Syukur Korban

Mardianto, seorang penduduk Jalan Nunyai, Lingkungan II, Gang Mataram, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, merasa bersyukur karena kendaraannya, yaitu mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih, akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian.

Mobil Innova milik Mardianto hilang karena dicuri ketika ia memarkirkannya di depan rumah pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dengan rasa syukur yang mendalam, saya merasa sangat bersyukur. Saya merasa sangat bersyukur karena mobil saya akhirnya ditemukan," ungkap Mardianto kepada Tribun Lampung pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.

Ia tidak menyangka bahwa mobil yang hilang itu akan segera ditemukan dalam waktu yang relatif singkat.

Mobil tersebut akhirnya ditemukan di tepi jalan di wilayah Lampung Utara.

Para pelaku telah mengganti pelat nomor mobil tersebut dari A 1347 YA menjadi BG 1764 RR.

Mardianto juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, beserta seluruh anggota yang telah berhasil menemukan kendaraannya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved