Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Jawaban Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ngelantur, Ternyata Positif Narkoba Jenis Sabu-sabu

RH (50), pelaku pembunuhan di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, positif narkoba.

TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - RH (50), pelaku pembunuhan di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, positif narkoba.

Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa tersangka.

Dugaan tersangka mengonsumsi sabu-sabu mencuat setelah polisi menemukan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.

Baca juga: Deretan Penganiayaan RH Terhadap Mantan Istri Hingga Tewas di Jepara, Pernah Siram Pakai Pertalite

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya telah mengetes tersangka dan hasilnya ia positif mengonsumi sabu-sabu.

Kondisi tersangka, saat tersangka dihadirkan di konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), tidak sepenuhnya fit.

Ia tidak bisa menjawab secara jelas saat ditanya motif dan kronologi kejadian oleh kapolres dan awak media.

Jawaban-jawabannya seperti orang ngelantur.

Diduga ia masih di bawah pengaruh barang haram itu. 

RH diringkus tak lama setelah menghabisi T (45), mantan istrinya.

Pemilik Hotel Mustika  di Desa Pelang, Kecamatan Mayong itu ditangkap di SPBU Cangkring, Kecamatan Karangnanyar, Kabupaten Demak.

Ia ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Jepara tak lama usai melakukan pembunuhan

Diketahui RH ternyata tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tersangka pernah menganiaya korban pada 2022 lalu. 

“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan pertalite,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tak hanya itu, lanjut Kapolres Jepara, pada awal tahun ini atau sekira tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved