Berita Jepara
Jawaban Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ngelantur, Ternyata Positif Narkoba Jenis Sabu-sabu
RH (50), pelaku pembunuhan di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, positif narkoba.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - RH (50), pelaku pembunuhan di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, positif narkoba.
Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa tersangka.
Dugaan tersangka mengonsumsi sabu-sabu mencuat setelah polisi menemukan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.
Baca juga: Deretan Penganiayaan RH Terhadap Mantan Istri Hingga Tewas di Jepara, Pernah Siram Pakai Pertalite
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya telah mengetes tersangka dan hasilnya ia positif mengonsumi sabu-sabu.
Kondisi tersangka, saat tersangka dihadirkan di konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), tidak sepenuhnya fit.
Ia tidak bisa menjawab secara jelas saat ditanya motif dan kronologi kejadian oleh kapolres dan awak media.
Jawaban-jawabannya seperti orang ngelantur.
Diduga ia masih di bawah pengaruh barang haram itu.
RH diringkus tak lama setelah menghabisi T (45), mantan istrinya.
Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong itu ditangkap di SPBU Cangkring, Kecamatan Karangnanyar, Kabupaten Demak.
Ia ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Jepara tak lama usai melakukan pembunuhan.
Diketahui RH ternyata tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tersangka pernah menganiaya korban pada 2022 lalu.
“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan pertalite,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).
Tak hanya itu, lanjut Kapolres Jepara, pada awal tahun ini atau sekira tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.