Berita Jepara
Jawaban Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ngelantur, Ternyata Positif Narkoba Jenis Sabu-sabu
RH (50), pelaku pembunuhan di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, positif narkoba.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.
Namun setelah lima hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.
Adapun kronologi kejadian, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 Wib.
Maksud kedatangan itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.
Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban.
Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.
“Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat. Namum yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan,” kata AKBP Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tersangka, lanjutnya, memukul korban pada bagian kepala, wajah, mulut, tangan kanan dan kiri, sertai badan.
Tak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Serta memar di kelopak mata bagian kanan.
Menurut Kapolres Jepara, korban meninggal karena gagal napas.
Hal ini diketahui dari hasil autopsi.
Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, semalam. Tersangka juga mengaku membekak mulut korban.
Sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.
AKBP Wahyu juga membeberkan tersangka jua mengaku tak sekali melakukan kekerasan terhadap korban.
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.