Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Korban Bos Perumahan Bodong Slamet Riyadi Terancam Diusir Karena Digugat Pihak Ketiga di PN Semarang

Korban bos pengembang perumahan bodong Madina Alam Persada Semarang terancam diusir. Hal ini seiring adanya pihak ketiga yang menggugat di PN Semarang

|

Menurutnya, tanah itu dibeli Slamet Riyadi tahun 2020. Namun faktanya Siti Khasanah meninggal di tahun 2017.

Pihaknya membawa saksi yang merupakan ahli waris Siti Khasanah ke sidang gugatan PMH untuk membuktikan peralihan hak dilakukan bos perumahan itu.

"Beliau Titah Puji Lestari ahli waris dari Siti Khasanah. Dia menerangkan Siti Khasanah meninggal dunia tahun 2017 dan tidak pernah menjual tanah itu. Seharusnya saat peralihan harus turun waris dulu. Hingga saat ini ahli tidak ada yang mendatangani apapun," ujarnya.

Deo menyatakan tak hanya mendampingi warga saja dalam menangani perkara itu. Dirinya juga akan mendampingi ahli waris tanah untuk melaporkan pelaku bersama Slamet Riyadi yang melakukan peralihan hak tanah itu ke Polda Jateng.

"Slamet ini sudah dipidana karena melakukan penipuan terhadap warga. Namun saat proses pidana sertifikat itu beralih ke Agung dan Aditiya. Seharusnya tidak boleh," tuturnya.

Ia menuturkan kedua orang itu pernah mendatangi warga dan menyatakan utusan dari atasanya.

Pihaknya ingin membuktikan saat laporan di Polda Jateng  peralihan hak sertifikat itu untuk menghapus jejak mafia tanah.

"Di persidangan harapannya penggugat bisa menyadari dan membuka hati nurani membatalkan gugatan serta mengembalikan hak ke ahli waris. Serta melindungi hak warga yang sudah jadi korban penipuan. Polda Jateng bisa mengusut dugaan mafia tanah," tandasnya.

Sementara itu,penasihat penggugat, Hubertus Boedhy Lahong menyatakan kliennya hanya meminta hak atas tanah sertifikat yang dimiliki  Aditya.  Kliennya membeli lahan tersebut secara baik-baik dari seseorang yang bernama Agung dan telah memiliki sertifikat tersebut. 

"Kami hanya minta hak agar bisa menempati lahan tersebut, supaya lahan tersebut dikosongkan," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved