Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Kasat Narkoba Terima Rp1,3 M untuk Muluskan Penyelundupan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mengaku menerima uang Rp 1,3 M untuk memuluskan penyelundupan narkoba.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Sidang kode etik profesi Polri digelar secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Dalam sidang, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mengaku menerima uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, nominal uang itu salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Jadi Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, 2 Polisi Ditangkap saat Akan Dilantik Jadi Perwira

"Fakta persidangan, pelanggar (AKP Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

Proses sidang kode etik AKP Andri Gustami di Polda Lampung
Proses sidang kode etik AKP Andri Gustami di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Uang tersebut digunakan oleh AKP Andri Gustami untuk keperluan pribadinya.

Umi menambahkan, aliran dana uang narkoba ini akan diungkap selengkapnya pada sidang pidana di PN Tanjung Karang sebagaimana sangkaan pencucian uang.

Umi mengatakan dalam sidang yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono itu menghadirkan sembilan orang saksi.

"5 orang saksi dari eksternal dan 4 saksi internal kepolisian," kata Umi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Majelis etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono menyatakan AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.

"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar"

Baca juga: Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dapat Kiriman Rp4 Juta Per Bulan di Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved