Kriminal Hari Ini
Profit Tak Diberikan Sejak Mei 2022, Investor Bisnis Pakaian Renang Ini Kena Tipu Rp 3,1 Miliar
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Penipuan berkedok bisnis pakaian renang menyeret seorang pengusaha di Bali sebagai tersangka.
Dia disebut telah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya.
Menurut korban, rekan pengusaha itu awalnya lancar dalam memberikan profit, namun tiba-tiba mulai mencari beragam alasan tak jelas.
Setelah disadari dirinya telah ditipu, wanita yang menjadi korban ini pun melaporkan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Viral Momen Warga Lokal Bali Negosiasi dengan Monyet Agar Mengembalikan HP Turis yang Dicuri
Baca juga: BRI Jadikan Kampung Bali sebagai Percontohan dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan di Jakarta
Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.
Penipuan berkedok investasi bisnis bikini itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali, 18 Oktober 2022.
"Modus operandi tersangka yakni mengajak korban untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20 hingga 30 persen dari uang yang telah diinvestasikan," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023).
Kombes Pol Jansen mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui temannya, sekira Februari 2022.
Saat itu pelaku berupaya membujuk korban agar mau berinvestasi untuk produksi pakaian renang yang telah dijalaninya.
Korban dibebankan dana investasi awal atau modal untuk biaya produksi sampai pengiriman kepada pemesan.
Baca juga: Drama Kasus Penipuan Investasi Kapal di Pati Berlanjut, Korban Sujud Syukur Setelah Putusan MA Turun
Baca juga: Baru Bebas Politisi Partai Golkar Sukabumi Ditangkap Lagi, Kini Kasus Penipuan Pangkalan LPG
"Karena terus dibujuk, akhirnya pelapor mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp 13 juta."
"Dimana proses ini terus berulang hingga 116 PO (Purchase Order) hingga akhirnya dana yang pelapor transfer mencapai besaran Rp 3.147.500.000," kata Kombes Pol Jansen.
Untuk menyakinkan korban, lanjut Kombes Pol Jansen, pelaku mengajak korban berlibur dan menginap di vila miliknya di Ubud, Gianyar, Bali, pada 13 Maret 2022.
Lalu, korban diajak mengunjungi toko DSRA sebagai bukti bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan.
tribunjateng.com
tribun jateng
penipuan
investor kena tipu di bali
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
Bali
kriminal hari ini
polda bali
Nur Afnita Yanti
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.