Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Profit Tak Diberikan Sejak Mei 2022, Investor Bisnis Pakaian Renang Ini Kena Tipu Rp 3,1 Miliar

Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kasus penipuan berkedok bisnis. 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Penipuan berkedok bisnis pakaian renang menyeret seorang pengusaha di Bali sebagai tersangka.

Dia disebut telah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Menurut korban, rekan pengusaha itu awalnya lancar dalam memberikan profit, namun tiba-tiba mulai mencari beragam alasan tak jelas.

Setelah disadari dirinya telah ditipu, wanita yang menjadi korban ini pun melaporkan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Viral Momen Warga Lokal Bali Negosiasi dengan Monyet Agar Mengembalikan HP Turis yang Dicuri

Baca juga: BRI Jadikan Kampung Bali sebagai Percontohan dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan di Jakarta

Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.

Penipuan berkedok investasi bisnis bikini itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/619/X/2022/SPKT/Polda Bali, 18 Oktober 2022.

"Modus operandi tersangka yakni mengajak korban untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20 hingga 30 persen dari uang yang telah diinvestasikan," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Kombes Pol Jansen mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui temannya, sekira Februari 2022.

Saat itu pelaku berupaya membujuk korban agar mau berinvestasi untuk produksi pakaian renang yang telah dijalaninya.

Korban dibebankan dana investasi awal atau modal untuk biaya produksi sampai pengiriman kepada pemesan.

Baca juga: Drama Kasus Penipuan Investasi Kapal di Pati Berlanjut, Korban Sujud Syukur Setelah Putusan MA Turun

Baca juga: Baru Bebas Politisi Partai Golkar Sukabumi Ditangkap Lagi, Kini Kasus Penipuan Pangkalan LPG

"Karena terus dibujuk, akhirnya pelapor mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp 13 juta."

"Dimana proses ini terus berulang hingga 116 PO (Purchase Order) hingga akhirnya dana yang pelapor transfer mencapai besaran Rp 3.147.500.000," kata Kombes Pol Jansen.

Untuk menyakinkan korban, lanjut Kombes Pol Jansen, pelaku mengajak korban berlibur dan menginap di vila miliknya di Ubud, Gianyar, Bali, pada 13 Maret 2022.

Lalu, korban diajak mengunjungi toko DSRA sebagai bukti bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved