Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cara Licik Jummy Penipu Ulung Gaet Korban, Wanita Itu Lalu Diborgol di Kamar Hotel di Semarang

Untuk kasus Semarang, korban disekap di kamar hotel lalu mobil dan uang tunainya digasak oleh tersangka Jimmy

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Polrestabes Semarang.
Wajah Jimmy tersangka utama penipuan yang menyasar para perempuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jimmy si penipu ulung saat ini masih menjadi buronan polisi.

Fotonya disebar sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pria berjanggut tipis ini telah diburu lantaran telah melakukan aksi penipuan terhadap para wanita di Jakarta dan Semarang.

Ini fotonya.

Wajah Jimmy tersangka utama penipuan yang menyasar para perempuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.
Wajah Jimmy tersangka utama penipuan yang menyasar para perempuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. (dok Polrestabes Semarang.)

Untuk kasus Semarang, korban disekap di kamar hotel lalu mobil dan uang tunainya digasak oleh tersangka Jimmy.

"Tersangka Jimmy merupakan buronan dengan kasus yang sama dengan tempat kejadian perkara di Jakarta. Kami sudah sebar fotonya sebagai DPO," papar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Dalam kasus Jimmy di Semarang, seorang perempuan asal Majalengka bernama Elyna (29) menjadi korban.

Baca juga: Saat Keluarga Tahlilan untuk Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan di Subang, Yosef Malah Main Golf

Baca juga: Innalillahi, Komandan Regu 4 Damkar Demak Meninggal Saat Bertugas Padamkan Kebakaran, Sempat Pingsan

Ia disekap di kamar sebuah hotel di Semarang Tengah, pada Rabu (4/10) sekira pukul 21.00 WIB.

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni Jimmy dan Mawardi yang bersekongkol untuk menyekap korban.

Mawardi telah ditangkap polisi saat hendak kabur ke kota asalnya di Cilincing, Jakarta Utara, saat berada di gerbang pintu tol Brebes, Kamis 5 Oktober.

Menurut Dion, antara Jimmy dan Mawardi sudah saling kenal saat keduanya mendekam di Lapas Cebongan, Yogyakarta.

Selepas keluar penjara, mereka berpisah, tersangka Jimmy kemudian menghubungi Mawardi untuk melakukan kejahatan di Semarang.

“Ketika melakukan kejahatan, Mawardi ditugasi menjaga korban di kamar dengan cara diborgol, lalu Jimmy membawa kabur mobil HRV beserta STNK dan uang tunai Rp 4,5 juta milik korban,” paparnya.

Sebelum penyekapan terjadi, Jimmy dan korban sudah saling kenal.

Mereka dikenalkan dengan perantara seorang perempuan bernama Maya.

Mereka lantas janjian bertemu dengan Jimmy di Kota Semarang.

Korban ke kota Semarang tidak sendiri, melainkan mengajak satu teman perempuan lainnya.

"Jimmy menjanjikan Elyna untuk bekerja dengan bosnya Jimmy dengan upah Rp20 juta, sehingga Elyna datang ke Semarang setelah dikirim 1 juta oleh Jimmy untuk ongkos perjalanan Cirebon-Semarang," terangnya.

Korban bersama seorang temannya, lalu menemui Jimmy di Mal Ciputra Semarang.

Selepas makan di tempat itu, korban dan temannya diajak menginap di sebuah hotel.

Tersangka sudah memesan tiga kamar hotel berbeda, dua kamar berbeda untuk korban dan temannya.

"Sewaktu korban di kamar sendirian itulah tersangka masuk, menodongkan pisau, lalu melakukan penyekapan dengan cara diborgol," ujarnya.

Selepas momen itulah, tersangka Mawardi datang.

Ia telah ditelepon sehari sebelumnya oleh Jimmy untuk datang ke Semarang dengan terlebih dahulu mentransfer uang Rp 600 ribu sebagai biaya perjalanan dari Jakarta ke Semarang.

"Saya tiba di Semarang pukul 10 malam, langsung disuruh Jimmy datang ke hotel," kata Mawardi (40).

Mawardi ditangkap polisi selepas melakukan kejahatan penyekapan dan perampasan terhadap perempuan asal Majalengka, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Tersangka lainnya, Jimmy masih berstatus buron.
Mawardi ditangkap polisi selepas melakukan kejahatan penyekapan dan perampasan terhadap perempuan asal Majalengka, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Tersangka lainnya, Jimmy masih berstatus buron. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Setiba di hotel, Mawardi kaget karena ternyata pekerjaan yang dijanjikan Jimmy, yakni menyekap orang.

Ia sudah tidak bisa menolak, terlebih sudah ada iming-iming dari Jimmy bakal diberi uang Rp30 juta bilamana aksi ini berhasil.

“Tugas saya menjaga korban, tangan kami saling terborgol, ada rantainya jadi bisa ada jarak, Jimmy lalu pergi, janjinya hanya 3 jam keluar, tiap satu jam video call," paparnya.

Ternyata, Mawardi ikut tertipu oleh Jimmy. Ia ditinggal begitu saja oleh Jimmy dengan korban. Pagi harinya, teman korban yang menginap di kamar lain curiga karena korban tak ada kabar.

Ia lalu mendatangi kamar korban bersama petugas hotel. Mereka menjumpai korban sudah bersama tersangka.

"Habis itu saya kabur, mau pulang ke Jakarta malah tertangkap, ya sudah, saya ikut salah," ungkap Mawardi.

Mawardi dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara atau pasal 333 KUHP penyekapan dengan ancaman penjara 8 tahun. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved