Singgih Januratmoko
Singgih Januratmoko Dukung Koperasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Nasional
Koperasi sangat penting untuk ditata kembali, bila ingin menjadikannya tulang punggung ekonomi nasional.
TRIBUNJATENG.COM, SURAKARTA -- Koperasi sangat penting untuk ditata kembali, bila ingin menjadikannya tulang punggung ekonomi nasional.
Di negara-negara maju, koperasi berkembang menjadi korporasi yang menyejahterakan wilayahnya, meskipun dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko usai menjadi narasumber Silaturahmi Nasional (Silatnas) Perhimpunan BMT Indonesia 2023, di Harris Hotel & Conventions Solo, Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (18/10) lalu.
“Mengapa koperasi perlu ditata kembali, karena memiliki imbas langsung terhadap Baitul Mal wa tamwil atau BMT. BMT sangat strategis karena merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan,” ungkap Singgih.
Lebih jauh lagi, BMT sangat strategis dan harus dijaga keberlanjutannya, untuk memfasilitasi perubahan perekonomian rumah tangga rakyat, khususnya untuk umat Islam, supaya menjadi lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya.

Menurutnya, sejak berdirinya Induk Koperasi Syariah atau Inkopsyah BMT pada 1998 sebagai induk perkumpulan, maka industri BMT juga makin membaik.
Hal ini ditunjukkan dengan komitmen kuat dan serius dari para pengurus dan anggota yang terlibat membesarkan Inkopsyah BMT itu. Singgih mengutip data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terdapat 4.500 BMT di seluruh Indonesia.
Ini tentunya jadi kabar baik bagi umat Islam sekaligus mereka yang masuk dalam bisnis ekonomi syariah. Esensi perdagangan yang saling menguntungkan kedua belah pihak dapat terwujud dalam BMT.
“Namun di sisi lain juga ada persoalan, seperti ketatnya persaingan sesama BMT, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BMT, rendahnya networking dan kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya, lemahnya pengawasan dan bimbingan dari pemerintah dan MUI,” tutur Singgih yang juga mengoperasikan BMT untuk kepeluan para karyawan Janu Putra Grup.
Pendiri Janu Putra Grup tersebut mengatakan, BMT yang merupakan tulang punggung ekonomi keuamatan di masa depan memiliki berbagai persoalan. Untuk itu, pihaknya mendorong Revisi Undang-undang Perkoperasian, untuk melindungi koperasi dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi.
“Bila Undang-undang perkoperasian No 25 tahun 1992, pendefinisiannya hanya sebatas kegiatan ekonomi berlandaskan koperasi. Maka RUU Koperasi yang akan datang, pendefinisiannya lebih lengkap dan menempatkan koperasi bukan hanya kegiatan ekonomi, tapi juga menekankan aspek untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomo, sosial, dan budaya,” tuturnya.
Artinya, ada semacam kesempatan besar bagi kearifan lokal untuk diangkat menjadi usaha yang sifatnya profesional. Bila aturan yang lama, menganut asas kekeluargaan, tentu bisa bersifat posotif dan bisa pula negative,
“Dengan menambahkan gotong-royong dalam definisi koperasi, memungkinkan keterbukaan dan transparansi serta bersama-sama menghadapi risiko dan bersama-sama pula dalam kesejahteraan,” tegas Singgih.
Baca juga: Singgih Januratmoko: Pusat dan Daerah yang Mesra Mampu Sejahterakan Rakyat
Baca juga: Singgih Januratmoko: Demokrasi Pancasila Harus Jadi Pedoman Berbangsa dan Bernegara
Baca juga: Agar Ekonomi Terus Tumbuh, Singgih Januratmoko Ajak Pengusaha UMKM Tingkatkan Ekspor
Baca juga: Sosok Singgih Januratmoko, Anggota Komisi VI DPR RI: PGE Jadi Kunci Kemajuan Ekonomi Nasional
Komisi VIII DPR dan Kementerian HU Komitmen Tak Ada Lagi Kecurangan dalam Pelaksanaan Ibadah Haji |
![]() |
---|
Singgih Januratmoko: Kementerian Haji dan Umrah Bawa Fokus Baru Pelayanan Jemaah |
![]() |
---|
Golkar DIY Fokus Konsolidasi, Tak Terganggu Isu Munaslub untuk Gantikan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Potensi Ekonomi Syariah Ribuan Triliun, Singgih Januratmoko Dorong UMKM Sertifikasi Halal Produknya |
![]() |
---|
Jamaah Haji Tidak Dapat Makanan, Komisi VIII Ingatkan BPKH Audit BPKH Limited |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.