Berita Semarang
Wanita Tak Tahu Diri Diberi Tumpangan Malah Bawa Pacar ke Kos, Dua Pria di Semarang Duel Pakai Sajam
Dua pria bertato di Semarang terlibat dalam pertarungan hebat yang bermula dari perseteruan terkait kepemilikan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pria bertato di Semarang terlibat dalam pertarungan hebat yang bermula dari perseteruan terkait kepemilikan sebuah kamar kos di Jalan Lesanpuro 1, Krobokan, Semarang Barat.
Perkelahian tersebut melibatkan dua pemuda, Adi Surono (25 tahun) dan Wansa Primadasa, yang akhirnya berakhir tragis dengan salah satu pihak mengalami luka akibat sabetan pisau.
Dalam pertarungan yang sengit, Adi Surono berhasil keluar sebagai pemenang, sementara Wansa Primadasa harus menerima luka yang cukup serius akibat sabetan pisau yang dimiliki oleh Adi.
Kendati Adi meraih kemenangan dalam duel tersebut, ia tidak bisa menghindari tindakan hukum yang akan mengejarnya.
Adi Surono berhasil melarikan diri dari kejaran polisi selama hampir 5 bulan setelah perkelahian tersebut.
Namun, pelarian Adi Surono berakhir ketika ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (18 Oktober 2023) pukul 20.00 WIB.
Saat penangkapannya, Adi Surono tengah bekerja sebagai tukang parkir.
"Iya, tersangka sempat menjadi buron.
Dia ditangkap saat sedang bekerja di tempat parkir," kata Iptu Andika Oktavian Saputra, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Menurut Iptu Andika, pertengkaran tersebut berawal saat Adi Surono melihat Bella Ananda Putri sedang tidur bersama pacarnya, yang tak lain adalah Wansa Primadasa.
Konfrontasi verbal antara Adi dan Bella berujung pada pertarungan fisik yang melibatkan Adi dan Wansa.
Akibatnya korban alami tiga luka sobek akibat terkena sabetan pisau masing-masing di bagian punggung, pinggang dan tangan kiri pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 04.30.
Korban sempat melarikan diri ke poskamling sehingga diselamatkan warga.
Tersangka sendiri lantas kabur selepas korban mendapatkan pertolongan dari warga.
"Kami amankan satu pisau kecil. Tersangka kami jerat pasal 351 soal penganiayaan dengan hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan," tuturnya.
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Akan Tata Pasar Bulu dan Peterongan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.