Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wanita Tak Tahu Diri Diberi Tumpangan Malah Bawa Pacar ke Kos, Dua Pria di Semarang Duel Pakai Sajam

Dua pria bertato di Semarang terlibat dalam pertarungan hebat yang bermula dari perseteruan terkait kepemilikan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tersangka penganiayaan Adi Surono (25) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pria bertato di Semarang terlibat dalam pertarungan hebat yang bermula dari perseteruan terkait kepemilikan sebuah kamar kos di Jalan Lesanpuro 1, Krobokan, Semarang Barat.

Perkelahian tersebut melibatkan dua pemuda, Adi Surono (25 tahun) dan Wansa Primadasa, yang akhirnya berakhir tragis dengan salah satu pihak mengalami luka akibat sabetan pisau.

Dalam pertarungan yang sengit, Adi Surono berhasil keluar sebagai pemenang, sementara Wansa Primadasa harus menerima luka yang cukup serius akibat sabetan pisau yang dimiliki oleh Adi.

Kendati Adi meraih kemenangan dalam duel tersebut, ia tidak bisa menghindari tindakan hukum yang akan mengejarnya.

Adi Surono berhasil melarikan diri dari kejaran polisi selama hampir 5 bulan setelah perkelahian tersebut.

Namun, pelarian Adi Surono berakhir ketika ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (18 Oktober 2023) pukul 20.00 WIB.

Saat penangkapannya, Adi Surono tengah bekerja sebagai tukang parkir.

"Iya, tersangka sempat menjadi buron.

Dia ditangkap saat sedang bekerja di tempat parkir," kata Iptu Andika Oktavian Saputra, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Menurut Iptu Andika, pertengkaran tersebut berawal saat Adi Surono melihat Bella Ananda Putri sedang tidur bersama pacarnya, yang tak lain adalah Wansa Primadasa.

Konfrontasi verbal antara Adi dan Bella berujung pada pertarungan fisik yang melibatkan Adi dan Wansa.

Akibatnya korban alami tiga luka sobek akibat terkena sabetan pisau masing-masing di bagian punggung, pinggang dan tangan kiri pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 04.30.

Korban sempat melarikan diri ke poskamling sehingga diselamatkan warga.

Tersangka sendiri lantas kabur selepas korban mendapatkan pertolongan dari warga.

"Kami amankan satu pisau kecil. Tersangka kami jerat pasal 351 soal penganiayaan dengan hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved