Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jokowi Dilaporkan ke KPK

Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, Istana Langsung Beri Reaksi Keras: Hati-hati

Pihak istana langsung menyampaikan keterangan resmi terkait dilaporkannya Presiden Jokowi,

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribunsumsel.com
Dari kiri ke kanan Gibran Rakabuming Raka, Jokowi, Anwar Usman dan Kaesang. Jokowi dan anggota keluarganya ini dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN terkait putusan MK soal batas usia ikut kontestasi pilpres. 

Dia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."

"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya

Sebelumnya, terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Keras Pihak Istana, Setelah Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar di Laporkan ke KPK 'Hati-hati'

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved