Berita Regional
Pengakuan AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Karena Tak Pernah Dapat Penghargaan Dari Kepolisian
AKP Andri Gustami membuat pengakuan mengejutkan yang menjadi alasannya memilih terjun dalam dunia hitam narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - AKP Andri Gustami membuat pengakuan mengejutkan yang menjadi alasannya memilih terjun dalam dunia hitam narkoba.
Lantaran mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan tersebut kecewa tak pernah mendapatkan penghargaan usai mengungkap kasus besar.
Pengakuan tersebut disampaikan jaksa Eka Aktarini saat membacakan dakwaan perkara jaringan narkotika Fredy Pratama yang melibatkan Andri Gustami.
Baca juga: Concern Terhadap P4GN, Kakanwil Kemenkumham Jateng "Haramkan" Peredaran Narkoba Di Lapas dan Rutan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), ungkapan itu dikatakan Andri kepada M Rivaldo alis KIF (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.
"Pada Maret 2023 terdakwa Andri Gustami menangkap kurir yang membawa 18 kilogram dan pada April 2023 kembali menangkap kurir yang membawa 30 kilogram sabu-sabu," kata Jaksa Eka, Senin.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan itu, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM (BlackBerry Messenger) kepada M Rivaldo alias KIF.
"Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Jaksa Eka membacakan pesan yang dikirimkan Andri Gustami kepada M Rivaldo itu.
Dari komunikasi dengan M Rivaldo, disepakati terdakwa Andri menerima uang sebesar Rp 8 juta per kg untuk setiap pengawalan.
"Atas perannya itu, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar dan Rp 120 juta melalui tiga rekening," kata Jaksa Eka.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Terima Rp1,3 M untuk Muluskan Penyelundupan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), terungkap fakta terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa penuntut Eka Aktarini memaparkan dalam dakwaannya terdakwa Andri Gustami telah "mengamankan" delapan kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.