Hukum dan Kriminal
Tegur Suami Agar Tak Main TikTok Eks Kekasih yang Sudah Meninggal, Endingnya Malah Istri yang Tewas
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung korban tewas terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung korban tewas terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KDRT ini dipicu hal sepele. Sang suami AP (43) ditegur istrinya EI agar tak main TikTok yang di dalamnya ada mantan kekasihnya yang sudah meninggal.
Namun ujungnya, justru malah El yang meninggal dunia.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengucapkan, kejadian ini bermula pada 19 Oktober 2023. Saat itu korban EI menemukan akun Tiktok sang suami atau si pelaku yang isinya terdapat perempuan mantan kekasih si pelaku yang sudah meninggal.
"Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main Tiktok yang isinya perempuan," kata Kompol Robinson, dikutip dari Tribunnews, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Viral Istri Jadi Korban KDRT Suami, Mertua Bukan Melerai Malah Mendukung Anaknya
Baca juga: KDRT Suami Bakar Istri: Drama Dugaan Perselingkuhan dalam Pernikahan Siri Pasangan Bocah
Baca juga: Viral Wanita Bercadar Bikin Acara Mirip Take Me Out di Tiktok Live, Bisa Pilih Wanita Buat Taaruf
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku AP tiba di rumah dan memarahi istrinya kemudian memukul dan menjambak bertubi-tubi sampai kepala korban dibenturkan ke tembok.
Setelah itu pelaku AP kabur meninggalkan istrinya yang didapati warga muntah-muntah dan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
"Pada Jumat 20 Oktober diduga pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede," ungkap Kompol Robinson.
"Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338," ujarnya.
Pasal 351 ayat 3 KUHP ini diketahui berbunyi terkait penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Main TikTok, Istri Dianiaya Suami hingga Tewas di Bogor"
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.