Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Terdakwa Siswa Meminta Maaf ke Guru MA Yasua yang Dibacoknya: Korban Cuek, Minta Sidang Dilanjutkan

Dalam sidang terkait insiden siswa menyerang guru, MAR (17) dengan tulus memohon maaf kepada Ali Fatkur Rohman (40), korban dari kejadian tersebut.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kolase foto siswa pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak (kiri) dan Guru korban pembacokan (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dalam sidang terkait insiden siswa menyerang guru, MAR (17) dengan tulus memohon maaf kepada Ali Fatkur Rohman (40), korban dari kejadian tersebut.

Permohonan maaf ini disampaikan saat sidang yang melibatkan pemeriksaan tersangka dan saksi ahli psikologi yang dihadirkan oleh penasihat hukum anak pelaku.

Sidang mengenai kasus siswa yang menyerang guru ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin dan Selasa.

Pada hari pertama sidang, yang jatuh pada tanggal 23 Oktober 2023, pelaku MAR (17), pengacara, dan korban Ali Fatkur Rohman (40) hadir di pengadilan.

Ketika itu, korban Ali Fatkur Rohman masih terlihat menderita luka di kepalanya akibat serangan tersebut.

Pengadilan Negeri Demak telah menjalankan persidangan hari tersebut.

Saat ini, keterangan dari saksi ahli psikologi masih dalam proses, karena persidangan masih berlangsung dan berstatus tertutup.

Yulianto Aribowo, Kasi Intel Kejaksaan, menyatakan bahwa MAR meminta maaf langsung kepada korban saat persidangan berlangsung.

Meskipun korban menerima permintaan maaf dari pelaku, ia tetap berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.

"Pelaku meminta maaf kepada korban selama persidangan berlangsung. Namun, korban tetap ingin kasus ini dilanjutkan," kata Yulianto Aribowo kepada Tribunjateng pada Selasa (24 Oktober).

Yulianto Aribowo juga menjelaskan bahwa karena pelaku masih di bawah umur, hukuman yang akan diberikan akan sesuai dengan hukuman anak-anak berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu setengah dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa.

"Namun, kita akan mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan sebelumnya dan menentukan tuntutan berdasarkan kesimpulan yang kami peroleh," tambahnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved