Siswa Bacok Guru di Demak
Terdakwa Siswa Meminta Maaf ke Guru MA Yasua yang Dibacoknya: Korban Cuek, Minta Sidang Dilanjutkan
Dalam sidang terkait insiden siswa menyerang guru, MAR (17) dengan tulus memohon maaf kepada Ali Fatkur Rohman (40), korban dari kejadian tersebut.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dalam sidang terkait insiden siswa menyerang guru, MAR (17) dengan tulus memohon maaf kepada Ali Fatkur Rohman (40), korban dari kejadian tersebut.
Permohonan maaf ini disampaikan saat sidang yang melibatkan pemeriksaan tersangka dan saksi ahli psikologi yang dihadirkan oleh penasihat hukum anak pelaku.
Sidang mengenai kasus siswa yang menyerang guru ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin dan Selasa.
Pada hari pertama sidang, yang jatuh pada tanggal 23 Oktober 2023, pelaku MAR (17), pengacara, dan korban Ali Fatkur Rohman (40) hadir di pengadilan.
Ketika itu, korban Ali Fatkur Rohman masih terlihat menderita luka di kepalanya akibat serangan tersebut.
Pengadilan Negeri Demak telah menjalankan persidangan hari tersebut.
Saat ini, keterangan dari saksi ahli psikologi masih dalam proses, karena persidangan masih berlangsung dan berstatus tertutup.
Yulianto Aribowo, Kasi Intel Kejaksaan, menyatakan bahwa MAR meminta maaf langsung kepada korban saat persidangan berlangsung.
Meskipun korban menerima permintaan maaf dari pelaku, ia tetap berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Pelaku meminta maaf kepada korban selama persidangan berlangsung. Namun, korban tetap ingin kasus ini dilanjutkan," kata Yulianto Aribowo kepada Tribunjateng pada Selasa (24 Oktober).
Yulianto Aribowo juga menjelaskan bahwa karena pelaku masih di bawah umur, hukuman yang akan diberikan akan sesuai dengan hukuman anak-anak berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu setengah dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa.
"Namun, kita akan mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan sebelumnya dan menentukan tuntutan berdasarkan kesimpulan yang kami peroleh," tambahnya. (Ito)
Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok |
![]() |
---|
Pengacara Mohon Hakim Merehabilitasi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Menunggu Diadili: MAR Menangis dan Menyesal |
![]() |
---|
KPAI Upayakan Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.