Siswa Bacok Guru di Demak
Pengacara Mohon Hakim Merehabilitasi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak
Kuasa hukum memohon hakim mempertimbangkan aspek edukatif saat nantinya memvonis siswa pembacok guru MA Yasua Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kuasa Hukum MAR, pelaku yang menyabet guru Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak menjatuhkan tahanan, tetapi fokus pada Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Magelang.
Sidang pledoi pelaku yang membacok guru tersebut berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam pembelaannya, Qonik Hajah Masfuah, PH pelaku, mengungkapkan keinginan agar pelaku mendapatkan rehabilitasi. "Kami mengajukan permohonan perawatan di Antasena Magelang," ungkap Qonik kepada Tribunjateng, Selasa, 31 Oktober 2023.
Qonik menjelaskan bahwa tujuan hukuman terhadap anak adalah untuk mendidik mereka secara edukatif, bukan untuk membalas dengan hukuman. "Kami hanya menyampaikan pendapat tentang hukuman anak dan tempatnya. Hukuman anak harus memiliki aspek edukatif," tambahnya.
Ia menekankan bahwa sebelum memberikan putusan, majelis hakim harus mempertimbangkan faktor edukatif, mengingat pelaku masih dianggap sebagai seorang anak. Baginya, tujuan utama adalah memberikan pembinaan daripada hukuman penjara. "Keputusan terkait anak tidak boleh bersifat pembalasan atau penahanan. Keputusan harus berorientasi pada pembinaan, agar anak dapat memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik di masa depan," jelasnya.
Namun, Qonik juga menegaskan bahwa mereka akan mematuhi keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim, yang dijadwalkan akan diumumkan pada Rabu, 1 November 2023. "Inti pledoi hari ini sudah kami sampaikan, dan kami menunggu putusan pada 1 November 2023," tegasnya.
Di sisi lain, Jamilah, wali dari pelaku anak, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan permohonan rehabilitasi di Antasena Magelang. Ia hanya merasa khawatir jika Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Sebagai wali, kami tidak keberatan dengan permohonan ibu Qonik untuk direhabilitasi di Antasena. Hanya saja, kami masih khawatir tentang lamanya waktu. Kami sangat merasa cemas dengan tiga tahun bagi kami dan bagi R juga," ungkap Bibi, wali dari pelaku anak.
Untuk diketahui, JPU menuntut pelaku anak dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun, sesuai dengan Pasal 355 Ayat 1, Sistem Peradilan Anak (SPPA), dan pertimbangan meringankan lainnya. (Ito)
Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok |
![]() |
---|
Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Siswa Meminta Maaf ke Guru MA Yasua yang Dibacoknya: Korban Cuek, Minta Sidang Dilanjutkan |
![]() |
---|
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Menunggu Diadili: MAR Menangis dan Menyesal |
![]() |
---|
KPAI Upayakan Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.