Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok

Keluarga terdakwa MAR merasa terpukul dan terkejut oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kolase foto siswa pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak (kiri) dan Guru korban pembacokan (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Keluarga terdakwa MAR merasa terpukul dan terkejut oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.

Sebagai informasi, MAR adalah siswa sekaligus terdakwa kasus pembacokan guru MA Yasua di Kabupaten Demak.

Sidang mengenai kasus penyerangan terhadap guru oleh siswa MAR telah dilaksanakan oleh PN Demak pada siang hari Rabu (1/11/2023).

SIDANG PUTUSAN - Suasana Sidang putusan Kasus Siswa Bacok Guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak.
SIDANG PUTUSAN - Suasana Sidang putusan Kasus Siswa Bacok Guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak. (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.)

Dari hasil persidangan tersebut, MAR dihukum penahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Setelah sidang putusan selesai, ekspresi kesedihan dan keterkejutan tampak jelas di wajah keluarga pelaku.

Bibi pelaku, Jamilah, menyatakan bahwa dia merasa terpukul dan kaget dengan putusan hakim terhadap ponakannya.

"Saya merasa terpukul dan kaget, tidak bisa berkata-kata," ujar Jamilah kepada Tribunjateng.

Tentang langkah selanjutnya yang akan diambil, dia menyatakan bahwa keluarga akan berdiskusi lebih lanjut.

"Kami masih dalam keadaan terpukul, nanti kami akan berdiskusi bersama keluarga," tambahnya.

Jamilah atau bibi terdakwa menyatakan bahwa ia hanya merasa khawatir soal lamanya terdakwa akan dipenjara.

"Sebagai wali, kami masih khawatir tentang lamanya waktu. Kami sangat merasa cemas dengan tiga tahun bagi kami dan bagi R juga," ungkap Jamilah.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu (1/11) pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan menyatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan bagi pelaku tersebut.

"Kami telah mendengar vonis dari hakim anak, yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis ini telah direduksi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan," kata JPU Adi, Rabu (1/11).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut, tetapi siap melakukan banding jika penasehat hukum pelaku mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved