Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Inilah Wajah Dedy Abadi, Manusia Silver Yang Bawa Sabu di Dalam Anus Saat Kunjungi Lapas Kedungpane

Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap Dedy Abadi (38) ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan Petugas Lapas Kedungpane menangkap Dedy Abadi (38) ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas pada Kamis, 19 Oktober pukul 08.45 WIB.

Dedy ditangkap polisi lantaran hendak mengirimkan sabu ke dalam lapas dengan penerima Dian Muhanto, seorang tahanan kasus narkoba

Pada awalnya tersangka membantah hendak mengirimkan narkoba ke dalam lapas.

Baca juga: ASN Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja saat Digerebek Polisi

Polisi juga sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena tidak menemukan barang bukti.

"Tersangka membantah terus , tapi kami lihat jalannya aneh. Kami terus desak ternyata barang bukti disembunyikan ke dalam dubur dengan dibungkus tiga lapis kondom," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Tersangka ketika ditangkap hendak menyelundupkan sabu seberat 7,1 gram dan 392 butir Alfrazolam yang dimasukan ke dalam dubur.

"Barang  hendak diantar ke penghuni lapas berinisial DR. Kami masih mengembangkan barang dari mana," imbuhnya.

Tersangka Dedy mengatakan, pemesan narkoba tersebut tak lain adalah tetangganya yang di penjara akibat kasus narkoba.

Ia diperintah Dian untuk mengirim narkoba jenis sabu dan Alfrazolam ke dalam Lapas Kedungpane dengan cara memasukan barang tersebut ke dalam anus.

Dedy Abadi (38) warga Plombokan Semarang Utara ditangkap polisi lantaran menyelundupkan sabu dan pil ke Lapas Kedungpane yang disembuyikan ke dalam anusnya, di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).
Dedy Abadi (38) warga Plombokan Semarang Utara ditangkap polisi lantaran menyelundupkan sabu dan pil ke Lapas Kedungpane yang disembuyikan ke dalam anusnya, di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)

Upah yang diberikan sebesar Rp 800 ribu sampai Rp1 juta tiap kali pengiriman. 

Dedy sejauh ini berhasil mengirimkan sebanyak enam kali. 

Pengiriman ke tujuh, ia diringkus polisi.

"Kirim sejak September lalu, atau seminggu sekali. Saya masuk ke Lapas ada perantara orang yang membantu, alasannya mau jenguk," ungkapnya.

Sebelum masuk ke dalam Lapas, ia terlebih dahulu memasukan barang tersebut ke dalam dubur pada pukul 6 pagi. 

Kemudian menuju ke Lapas dari rumahnya di Plombokan, Semarang Utara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved