Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi Penangkapan 2 Kurir Narkoba ke Lapas Kedungpane Disembunyikan di Vagina dan Anus

Para narapidana kasus narkoba Semarang ternyata masih cukup lihai dalam membentuk rantai jaringan dari dalam Lapas.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Dedy Abadi (38) warga Plombokan Semarang Utara ditangkap polisi lantaran menyelundupkan sabu dan pil ke Lapas Kedungpane yang disembuyikan ke dalam anusnya, di di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

Dua Kasus Dalam Sepekan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus distribusi sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang dengan cara disembunyikan di vagina.

Rinciannya, tiga tersangka merupakan tiga perempuan yang menjadi kurir sabu.

Satu tersangka lainnya merupakan penghuni lapas yang berperan memesan barang tersebut.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir mengatakan, ada empat tersangka dalam distibusi sabu ke Lapas Kedungpane dengan dalih menyembunyikan barang haram tersebut di bagian vagina yang terungkap pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 08.50 WIB.

Empat tersangka masing-masing tersangka utama ALT (18) warga Semarang Timur , DA (18) warga Semarang Utara, dan DR (18) warga Demak.

Satu narapidana pemesan dan penerima sabu yakni tersangka ASK (24) warga Pedurungan.

"Ketiganya ditahan di rutan Mapolda Jateng," katanya  saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Sementara, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan Petugas Lapas Kedungpane menangkap Dedy Abadi (38) ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas pada Kamis, 19 Oktober pukul 08.45 WIB.

Dedy ditangkap polisi lantaran hendak mengirimkan sabu ke dalam lapas dengan penerima Dian Muhanto, seorang tahanan kasus narkoba.

Pada awalnya tersangka membantah hendak mengirimkan narkoba ke dalam lapas.

Polisi juga sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena tidak menemukan barang bukti.

"Tersangka membantah terus , tapi kami lihat jalannya aneh. Kami terus desak ternyata barang bukti disembunyikan ke dalam dubur dengan dibungkus tiga lapis kondom," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Tersangka ketika ditangkap hendak menyelundupkan sabu seberat 7,1 gram dan 392 butir Alfrazolam yang dimasukan ke dalam dubur.

"Barang  hendak diantar ke penghuni lapas berinisial DR. Kami masih mengembangkan barang dari mana," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved