Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi Penangkapan 2 Kurir Narkoba ke Lapas Kedungpane Disembunyikan di Vagina dan Anus

Para narapidana kasus narkoba Semarang ternyata masih cukup lihai dalam membentuk rantai jaringan dari dalam Lapas.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Dedy Abadi (38) warga Plombokan Semarang Utara ditangkap polisi lantaran menyelundupkan sabu dan pil ke Lapas Kedungpane yang disembuyikan ke dalam anusnya, di di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Para narapidana kasus narkoba Semarang ternyata masih cukup lihai dalam membentuk rantai jaringan dari dalam Lapas.

Kondisi ini sudah terbukti dari dua kasus peredaran narkoba yang di-remote oleh dua narapidana kasus narkoba di Lapas Kedungpane Semarang.

Trik mereka dalam menyelundupkan narkoba seperti sabu dan obat-obatan terlarang ternyata cukup cerdik.

Dari dua kasus yang berhasil diungkap polisi dan petugas Lapas selama Oktober ini, para tersangka menyembunyikannya ke dalam anus dan vagina.

Pada kasus penyelundupan sabu disembunyikan ke dalam vagina terungkap polisi pada Kamis (12/10/2023) pukul 08.50 WIB.

Kasus kedua berupa penyelundupan narkoba lewat anus terungkap sepekan kemudian atau pada Kamis (19/10/2023) pukul 08.45. 

Dua kasus terungkap saat jam besuk dibuka.

Maraknya kasus penyelundupan tersebut membuat polisi uring-uringan sehingga memerintahkan kepada petugas Lapas untuk intensif patroli ke dalam kamar warga binaan.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, petugas lapas harus sering melakukan razia terutama soal kepemilikan handphone bagi warga binaan.

"Handphone sering dipakai untuk menggerakkan orang di luar supaya bisa bertransaksi narkoba. 

Misal ada info ada napi di dalam bawa handphone boleh informasikan ke kita biar kita cek," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Kepala satuan pengamanan lapas Semarang, Supriyanto mengungkapkan, razia kamar binaan sudah rutin dilakukan setiap sebulan sebanyak 16 kali.

"Kami sudah lakukan razia, target kita 16 kali tiap bulan melakukan penggeledahan," bebernya. 

Ia menambahkan, dua kasus kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang cara pengirimannya disembunyikan di dalam vagina.

"Beda lagi, tidak ada kaitannya," tegasnya.

Dua Kasus Dalam Sepekan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus distribusi sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang dengan cara disembunyikan di vagina.

Rinciannya, tiga tersangka merupakan tiga perempuan yang menjadi kurir sabu.

Satu tersangka lainnya merupakan penghuni lapas yang berperan memesan barang tersebut.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir mengatakan, ada empat tersangka dalam distibusi sabu ke Lapas Kedungpane dengan dalih menyembunyikan barang haram tersebut di bagian vagina yang terungkap pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 08.50 WIB.

Empat tersangka masing-masing tersangka utama ALT (18) warga Semarang Timur , DA (18) warga Semarang Utara, dan DR (18) warga Demak.

Satu narapidana pemesan dan penerima sabu yakni tersangka ASK (24) warga Pedurungan.

"Ketiganya ditahan di rutan Mapolda Jateng," katanya  saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Sementara, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan Petugas Lapas Kedungpane menangkap Dedy Abadi (38) ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas pada Kamis, 19 Oktober pukul 08.45 WIB.

Dedy ditangkap polisi lantaran hendak mengirimkan sabu ke dalam lapas dengan penerima Dian Muhanto, seorang tahanan kasus narkoba.

Pada awalnya tersangka membantah hendak mengirimkan narkoba ke dalam lapas.

Polisi juga sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena tidak menemukan barang bukti.

"Tersangka membantah terus , tapi kami lihat jalannya aneh. Kami terus desak ternyata barang bukti disembunyikan ke dalam dubur dengan dibungkus tiga lapis kondom," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Tersangka ketika ditangkap hendak menyelundupkan sabu seberat 7,1 gram dan 392 butir Alfrazolam yang dimasukan ke dalam dubur.

"Barang  hendak diantar ke penghuni lapas berinisial DR. Kami masih mengembangkan barang dari mana," imbuhnya.

Tersangka Dedy mengatakan, pemesan narkoba tersebut tak lain adalah tetangganya yang di penjara akibat kasus narkoba.

Ia diperintah oleh Dian untuk mengirim narkoba jenis sabu dan Alfrazolam ke dalam Lapas Kedungpane dengan cara memasukan barang tersebut ke dalam anus.

Upah yang diberikan sebesar Rp800 ribu sampai Rp1 juta tiap kali pengiriman.

Dedy sejauh ini berhasil mengirimkan sebanyak enam kali.

Pengiriman ke tujuh, ia diringkus polisi.

"Kirim sejak September lalu, atau seminggu sekali. Saya masuk ke Lapas ada perantara orang yang membantu, alasannya mau jenguk," ungkapnya.

Sebelum masuk ke dalam Lapas, ia terlebih dahulu memasukan barang tersebut ke dalam dubur pada pukul 6 pagi.

Kemudian menuju ke Lapas dari rumahnya di Plombokan, Semarang Utara.

"Pukul 8 pagi sampai, jam 9 baru boleh masuk, habis itu saya keluarin barangnya dari anus," bebernya.

Ketika berhasil masuk ke dalam lapas, ia mengaku, langsung menuju ke kamar mandi.

Di dalam kamar mandi itulah sekuat tenaga mengeluarkan barang yang disimpannya di dalam dubur.

"Habis itu saya ke warung mie ayam dalam Lapas, nanti barang itu ada yang ambil," ungkapnya.

Kepala satuan pengamanan lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, mendapatkan informasi dari anak buahnya terkait penyelundupan yang dilakukan tersangka satu minggu sebelum pengungkapan.

Pihaknya lantas membentuk tim untuk menangkap tersangka dengan menggandeng Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

"Kami berhasil menangkap tersangka sedangkan tersangka lainnya Dian Muhanto yang memerintahkan tersangka Dedy kami sudah masukan ke sel isolasi," jelasnya.

Ia menungkapkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang cara pengirimannya disembunyikan di dalam vagina.

"Beda lagi, tidak ada kaitannya," tegasnya.

Tersangka Dedy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika subsider  pasal 62 UU nomor 5  tahun  1995 tentang psikotropika dengan ancaman    paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (iwn)

Baca juga: Ground Breaking Pembangunan Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta di Karanganyar, Fakultas Saintek

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kendal melaunching Sistem Informasi Kendal Kreatif dan Inovatif

Baca juga: Inilah Wajah Dedy Abadi, Manusia Silver Yang Bawa Sabu di Dalam Anus Saat Kunjungi Lapas Kedungpane

Baca juga: UPDATE : DPU Banyumas Periksa Jenis dan Ketebalan Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved