Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengemudi Ojol Semarang Tewas Kecelakaan Ketika Edarkan Sabu, Aksi Terbongkar Saat Isi Chat Dibuka

Pengedar narkoba sekaligus pengemudi Ojek Online (Ojol) Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat mengedarkan sabu.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengedar narkoba sekaligus pengemudi Ojek Online (Ojol) Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Warga Tandang, Tembalang ini tewas dengan luka parah di bagian kepala. 

Sedangkan emak-emak yang bersenggolan dengan tersangka hanya alami luka di bagian kaki saat kecelakaan tersebut.

Baca juga: Viral, Tukang Parkir Bawa Martil Ancam Driver Ojol Gegara Tidak Mau Bayar Biaya Parkir

Terungkapnya kasus narkoba tersebut selepas anggota Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kondisi tersangka.

Ternyata di dalam tasnya terdapat 17 paket sabu seberat 0,5 gram dibungkus sedotan. 

"Kami temukan di tas pinggang tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

Ia menyebut, kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai Vario merah tanpa pelat hendak pindah jalur dari lajur satu ke lajur dua tanpa perhitungan matang sehingga menyenggol pemotor lainnya yang berada di sisi kanan

"Kami olah tempat kejadian perkara, habis temukan  sabu, kita koordinasi ke Satresnarkoba," paparnya.

Hasil penelusuran anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, ditemukan chatting dari handphone tersangka  dengan pembelinya.

Polisi lalu melakukan penelusuran hingga ditemukan barang bukti lainnya seberat 1 gram yang dibungkus empat klip ditaruh di pinggiran Jalan Gombel. 

Empat paket barang haram tersebut belum sempat diambil para konsumen tersangka. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers narkoba di Mapolrestabes
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers narkoba di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. 

Sempat ditangkap lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.

"Di rumahnya ditemukan pula banyak Klip kosong , sedotan dan plastik bekas meracik dan membungkus. Total sabu yang ditemukan 14.5 gram," imbuhnya. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikubur di tanah. 

Memfotonya lalu diambil pembelinya. 

Tersangka juga merupakan pengemudi ojol resmi dari satu perusahaan aplikator.

"Sebelum kecelakaan tersangka sudah memasang atau menaruh barang bukti sebanyak 4 titik. Sebelum diambil pembeli kita amankan," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang, Pengemudi Ojol Tewas di Tempat

Tersangka yang telah meninggal dunia sejatinya dikenakan pasal UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun. 

Namun, karena tersangka meninggal dunia maka kasus dihentikan demi hukum.

"Meski begitu, kasus masih kita kembangkan lebih lanjut oleh anggota kita," tuturnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved