Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Hukuman Mati atau Seumur Hidup Menanti Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Tampak warga antuaias melihat olah tkp pembunuhan ibu dan anak di Jalan ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kebamatan Jalan Cagak, Subang, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Sementara ini kita terapkan pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Subang Mimin dan 2 Anaknya Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke Kapolri

Sedang, untuk tersangka M Ramdanu alias Danu, saat ini masih dilakukan analisa terkait keterangannya, hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti keliatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan keliatan siapa pelaku utamanya. nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosep, sedang tersangka mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Seumur Hidup"

Baca juga: Polisi Temukan Sarung Golok saat Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved