Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Kapolres Tegal Ajak Masyarakat Tangkal Hoax Memasuki Tahapan Pemilu 2024

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menangkal hoax memasuki tahapan Pemilu 2024

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Polres Tegal
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat menjadi pembicara dialog interaktif pada Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal, di Pendopo Amangkurat, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menangkal hoax dan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya terlebih memasuki tahapan Pemilu 2024

Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal, saat menjadi pembicara dialog interaktif pada Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal, di Pendopo Amangkurat, Rabu (25/10/2023). 

"Masyarakat diimbau untuk waspada dengan hoax, karena dapat mengakibatkan perpecahan bahkan konflik sosial," imbau Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (26/10/2023). 

Hal pertama yang dilakukan saat menerima informasi, lanjut Kapolres, adalah melakukan verifikasi sumber  apakah sumber dapat dipercaya. 

Selain itu, pastikan memiliki reputasi yang baik sebagai penyedia informasi atau berita yang benar dan akurat. 

Bisa juga memeriksa tanggal publikasi sehingga dapat dijadikan sebagai bahan analisa kebenaran berita tertentu. 

Kemudian mencari fakta dari sumber-sumber yang berkompeten, dan memang pakar atau ahli di bidang informasi.

"Perbanyak wawasan dengan membuat perbandingan antara informasi satu dan lainnya, sehinga dapat mengasah keterampilan kritis dan kecerdasan dalam menerima informasi," tegas Kapolres. 

Dengan kemampuan tersebut, Kapolres menilai bisa mengedukasi diri sendiri untuk tidak terburu-buru memviralkan sesuatu, dan lebih hati-hati saat menerima informasi dari berbagai sudut pandang. 

Mengingat, perbuatan menyebarkan informasi bohong atau hoax dapat memicu kebencian yang berujung pada perpecahan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE).

"Mari lebih bijak dalam menyebarkan informasi, karena banyak kata-kata baik yang bisa digunakan dari pada harus menggunakan kata-kata kasar, kotor, maupun makian yang bukan merupakan jati diri bangsa Indonesia yang penuh dengan kesantunan," tutup Kapolres Tegal. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved