Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Manusia Silver di Kota Semarang Berhasil 6 Kali Selundupkan Sabu dan Pil ke Lapas Kedungpane

Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan petugas Lapas Kedungpane telah berhasil mencegah upaya penyelundupan narkoba yang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Tampang Dedy Abadi (38) warga Plombokan Semarang Utara ditangkap polisi lantaran menyelundupkan sabu dan pil ke Lapas Kedungpane yang disembuyikan ke dalam anusnya, di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan petugas Lapas Kedungpane telah berhasil mencegah upaya penyelundupan narkoba yang direncanakan oleh seorang tersangka, Dedy Abadi (38).

Tersangka ditangkap pada Kamis, 19 Oktober pukul 08.45 WIB, ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas.

Penangkapan Dedy Abadi terkait dengan upaya mengirimkan sabu ke dalam Lapas kepada seorang narapidana narkoba bernama Dian Muhanto.

Pada awalnya, tersangka membantah keterlibatannya dalam rencana tersebut.

Namun, polisi akhirnya berhasil mengungkap bukti tersembunyi dengan metode yang tak biasa.

"Ketika tersangka terus membantah, kami melihat perilakunya mencurigakan. Kami terus mendesak, dan akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam dubur tersangka, dibungkus tiga lapis kondom," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Dedy Abadi, saat ditangkap, sedang mencoba menyelundupkan sabu seberat 7,1 gram dan 392 butir Alfrazolam ke dalam Lapas Kedungpane.

Barang-barang tersebut ditujukan untuk seorang narapidana berinisial DR. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul barang-barang tersebut.

Menurut pengakuan Dedy, pesanan narkoba tersebut sebenarnya datang dari tetangganya yang telah dipenjara akibat kasus narkoba.

Dian Muhanto memerintahkan Dedy untuk mengirimkan sabu dan Alfrazolam ke dalam Lapas Kedungpane dengan cara yang tak lazim ini.

Sebagai imbalan, Dedy menerima upah sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta setiap kali ia berhasil menyelundupkan barang-barang terlarang tersebut.

Selama ini, Dedy telah sukses melakukan penyelundupan sebanyak enam kali.

 

Pengiriman ke tujuh, ia diringkus polisi.

"Kirim sejak September lalu, atau seminggu sekali. Saya masuk ke Lapas ada perantara orang yang membantu, alasannya mau jenguk," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved