Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Manusia Silver di Kota Semarang Berhasil 6 Kali Selundupkan Sabu dan Pil ke Lapas Kedungpane

Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan petugas Lapas Kedungpane telah berhasil mencegah upaya penyelundupan narkoba yang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Tampang Dedy Abadi (38) warga Plombokan Semarang Utara ditangkap polisi lantaran menyelundupkan sabu dan pil ke Lapas Kedungpane yang disembuyikan ke dalam anusnya, di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023). 

Sebelum masuk ke dalam Lapas, ia terlebih dahulu memasukan barang tersebut ke dalam dubur pada pukul 6 pagi. 

Kemudian menuju ke Lapas dari rumahnya di Plombokan, Semarang Utara. 

"Pukul 8 pagi sampai, jam 9 baru boleh masuk, habis itu saya keluarin barangnya dari anus," bebernya.

Ketika berhasil masuk ke dalam lapas, ia mengaku, langsung menuju ke kamar mandi. 

Di dalam kamar mandi itulah sekuat tenaga mengeluarkan barang yang disimpannya di dalam dubur.

"Habis itu saya ke warung mie ayam dalam Lapas, nanti barang itu ada yang ambil," ungkapnya.


Kepala satuan pengamanan lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, mendapatkan informasi dari anak buahnya terkait penyelundupan yang dilakukan tersangka satu minggu sebelum pengungkapan.

Pihaknya lantas membentuk tim untuk menangkap tersangka dengan menggandeng Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

"Kami berhasil menangkap tersangka sedangkan tersangka lainnya Dian Muhanto yang memerintahkan tersangka Dedy kami sudah masukan ke sel isolasi," jelasnya.

Ia menungkapkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang cara pengirimannya disembunyikan di dalam vagina.

"Beda lagi, tidak ada kaitannya," tegasnya. 

Tersangka Dedy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika subsider  pasal 62 UU nomor 5  tahun  1995 tentang psikotropika dengan ancaman    paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved