Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Gegara Bakar Sampah Sembarangan, Areal Perkebunan di Gunungsimping Cilacap Terbakar

Kebakaran menghanguskan areal perkebunan pisang di kawasan Perumahan Pesona Bintan, Gunungsimping, Cilacap. Kamis (26/10) sore.

Ist. UPT Damkar Cilacap
Petugas Damkar Cilacap saat memadamkan api saat terjadi kebakaran di areal perkebunan di Perumahan Bintan, Gunungsimping, Cilacap. Kamis (26/10) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kebakaran menghanguskan areal perkebunan pisang di kawasan Perumahan Pesona Bintan, Gunungsimping, Cilacap. Kamis (26/10) sore.


Kobaran api yang sempat membuat warga sekitar panik itu akhirnya berhasil dipadamkan setelah tim Damkar Cilacap bergerak di lokasi.


Kepala UPT Damkar Cilacap Supriyadi mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima insiden kebakaran itu terjadi pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB.


Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat adanya kepulan asap tebal.


Melihat kepulan asap, saksi kemudian berteriak memberi tahu warga lain bahwa terjadi kebakaran di areal perkebunan pisang.


"Kabakaran sempat membuat panik warga karena lahan yang terbakar itu ditanami pohon pisang.
Warga panik dan takut kalau api dari daun kering nantinya menyambar sekeliling rumah," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com


Mendapat informasi kebakaran, warga sekitar pun berbondong-bondong mendatangi lokasi.


Mereka bersama-sama memadamkan api dengan alat seadanya.


Namun karena api tak kunjung padam dan ditakutkan merembet ke rumah warga, akhirnya ketua RT setempat menghubungi Damkar Cilacap.


"Kami terjunkan 8 petugas untuk memadamkan api disana," kata Supriyadi.


Disebutkan Supriyadi, pihaknya menghabiskan 5000 air dalam upaya pemadaman.


Selain memadamkan api, petugas juga melakukan overhaul.


Sementara itu Supriyadi mengungkapkan bahwa kebakaran disebabkan karena adanya aktivitas warga yang membakar sampah sembarangan.


Beruntungnya insiden kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved