Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Serikat Buruh di Jepara Kompak Dorong UMSK 2026, Sempat Ditolak Kalangan Pengusaha

Bburuh Jepara kompak kembali mendorong UMSK 2026, proses pembahasan upah di tingkat kabupaten diprediksi bakal berjalan lebih dinamis. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
USULAN UMK 2026 _ Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza menerima usulan perhitungan UMK 2026 dari FSPIP di Kantor Diskopukmankertrans setempat, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pembahasan upah minimum di Jepara kembali memanas. 

Meski regulasi teknis penetapan upah 2026 masih menunggu arahan pusat, dinamika antara buruh dan pengusaha di daerah ini sudah mulai mencuat ke permukaan.

Kondisi ini tak lepas dari pengalaman tahun lalu, ketika perjuangan buruh memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 berujung kegaduhan setelah besaran UMSK yang telah disetujui Gubernur Jawa Tengah justru direvisi oleh Pemkab Jepara.

Kini, jelang pembahasan upah 2026, penolakan kembali muncul dari kalangan pengusaha.

Baca juga: DPRD Dorong Penguatan Wisata Jepara: Warga Harus Siap Sambut Turis

“Dalam FGD yang digelar pemerintah, pihak pengusaha menyampaikan tidak menginginkan adanya UMSK 2026,” kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi kepada Tribunjateng.com, Minggu (23/11/2025).

Namun penolakan itu tidak menyurutkan tekad buruh. 

Yopy menegaskan, serikat pekerja tetap akan mengusulkan UMSK 2026 karena sektor industri di Jepara memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda sehingga memerlukan standar upah sektoral.

“Keputusan MK Nomor 168 masih mengamanatkan adanya upah minimum sektoral. Jadi UMSK masih relevan dan harus diperjuangkan,” terangnya.

Sebagai langkah awal, FSPMI telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Jepara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Mereka meminta data resmi terkait tingkat risiko perusahaan di Jepara.

“Data itu menjadi dasar untuk menyusun konsep perhitungan UMSK 2026,” ucapnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Dorong Kenaikan UMK di Jepara, Jadi Rp 3,5 Juta

Senada, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jepara, Agus Priyanto menyatakan, pihaknya juga akan kembali mengusulkan penerapan UMSK pada tahun mendatang.

Menurutnya, kenaikan UMK Jepara 2025 tidak menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha, sehingga kekhawatiran pengusaha terhadap penerapan UMSK dinilai tidak beralasan.

“Tidak ada dampak negatif dari UMSK sebelumnya. Perusahaan yang mampu tetap membayar sesuai ketentuan. Tidak ada yang keberatan,” ujarnya.

Agus menyebut UMSK merupakan instrumen penting untuk melindungi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi serta memberi kejelasan standar upah yang lebih adil.

Dengan buruh Jepara kini kompak kembali mendorong UMSK 2026, proses pembahasan upah di tingkat kabupaten diprediksi bakal berjalan lebih dinamis. 

Semua pihak kini menantikan bagaimana sikap pemerintah daerah dalam mengakomodasi aspirasi buruh dan keberatan pengusaha. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved