Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Jembatan Kaca The Geong Banyumas Baru Diketahui Tidak Bersertifikasi Aman Seusai Tragedi Maut

Jembatan kaca The Geong Banyumas baru diketahui jika tidak memiliki sertifikasi aman setelah insiden fatal yang menewaskan wisatawan.

Kompas.com
Penampakan jembatan kaca The Geong Banyumas yang baru-baru ini menewaskan seorang wisatawan karena kaca yang diinjak pecah. 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Jembatan Kaca The Geong di kawasan wisata Hutan Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, mengalami insiden fatal yang menewaskan seorang wisatawan.

Polisi telah menetapkan Edi Suseno (63), yang merupakan pemilik dan pengelola The Geong, sebagai tersangka utama dalam peristiwa ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (30/10/2023), terungkap bahwa jembatan kaca ini tidak memiliki izin dan sertifikasi yang layak.

Polisi saat menetapkan owner sekaligus pengelola wisata The Geong atas nama Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023).
Polisi saat menetapkan owner sekaligus pengelola wisata The Geong atas nama Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023). (Permata Putra Sejati)

Tidak ada juga papan pemberitahuan mengenai prosedur operasional standar yang seharusnya diikuti.

Data mengenai jembatan kaca ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan panjang untuk masing-masing bagian jembatan kaca dengan bentuk huruf T, yaitu 22, 12, dan 19 meter.

Selain itu, tinggi dari pilar kerangka jembatan juga bervariasi. Kondisi ini diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, yang menyatakan bahwa perbedaan ini dapat menghasilkan lendutan atau getaran yang memengaruhi struktur jembatan.

Lebih lanjut, busa yang digunakan untuk meredam getaran pada kaca juga tidak berfungsi optimal karena mengalami pergerasan dan banyak debu.

Penyelidikan tim Labfor mengungkapkan bahwa kaca pada jembatan tersebut berjenis kaca Tempered satu lapis berukuran 1.2 cm, yang tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya adalah dua lapis dengan ketebalan sekitar 3.6 cm.

Edi Suseno, selaku pemilik jembatan, mendesain jembatan tersebut tanpa mengantongi izin, prosedur operasional standar, atau penelitian keselamatan yang memadai.

Ia telah ditahan sebagai bagian dari penyelidikan ini.

Selain itu, pengelola jembatan juga mengakui bahwa wahana ini tidak pernah menjalani uji kelayakan, sebuah informasi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, pada Kamis (26/10/2023).

Hal yang sama dikemukakan oleh Ketua Koperasi Hutan Pinus Limpakuwus, Eko Purnomo. Pihak Koperasi pernah mengundang pemilik jembatan untuk melakukan evaluasi setelah muncul berbagai komentar di media sosial yang mengkritik standar keamanan jembatan kaca tersebut.

Namun, pemilik hanya mengirimkan perwakilan dan tidak hadir secara langsung.

Dalam insiden pecahnya jembatan kaca ini, satu wisatawan tewas, dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Keempat wisatawan tersebut berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan mereka mengalami kecelakaan saat berfoto di jembatan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved