Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wanita Semarang Lemas Ditagih Pajak 3 M, Mantan Pegawai Bank Pakai Data eKTP Orang Lain

Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial WW, warga Kota Semarang. Ia terpaksa menanggung pajak sebesar Rp3 miliar

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
ISTIMEWA
ilustrasi Rupiah dari aplikasi penghasil uang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial WW, warga Kota Semarang. Ia terpaksa menanggung pajak sebesar Rp3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka berinisial SAN, DY, YS, dan SL. Keempatnya merupakan warga Kota Semarang. SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha. Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut. YS dan SL ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu. Uang yang saya peroleh Rp250 ribu per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,3 persen hingga 1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng,Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota SemarangSenin (30/10).

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022. Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya, tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara. 

Lemas Ditagih Pajak Rp 3 M

WW sebagai korban sempat lemas ditagih pajak Rp 3 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved