Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

JPU Tuntut Siswa Bacok Guru 3 Tahun Penjara di Demak

Pelaku siswa MAR pembacokan gurunya sendiri di MA Yasua Kebonagung, Kabupaten Demak dituntut tifa tahun penjara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PERSIDANGAN - Pembacaan tuntuntan dalam persidangan perkara pembacokan yang dilakukan oleh siswa kepada guru di Demak 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pelaku siswa MAR pembacokan gurunya sendiri di MA Yasua Kebonagung, Kabupaten Demak dituntut tifa tahun penjara.

Tuntutan tersebut langsung dilayangkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam persidang tuntuan pelaku dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak, pada Jum’at (27/10).

JPU, Andi Setiawan dalam kesempatan mengatakan bahwa Hari ini Jumat 27/10 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda tutuntuan dari pelaku.

“ Dari JPU menuntut tiga tahun dikurangi penahanan sementara baru ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo,” kata Andi kepada Tribunjateng, Sabtu (28/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa, terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku tersebut yakni pasal 355 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Dan pasal yang buktikan itu 355 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan primer dengan ancamanya itu 12 tahun,

"Karena pelaku masih usia anak anak maka sesuai Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)  dikenakan dari setengah ancaman pidana yaitu 6 tahun,” jelasnya.

Dia menyampaikan dengan segala pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum kepada pelaku yang kategorinya masih anak dibawah umur jaksa menuntut tiga tahun penjara.

“ Jaksa menuntut tuntut 3 tahun dengan pertimbangan-pertimbanhan yang memberatkan anak pelaku ini mengakibatkan mengalami luka berat bahkan sampai membahayakan maut,” imbuhnya.

JPU meringakan tuntutan kepada pelaku, dikarenakan pelaku tersebut sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Selain itu, bahwa guru yang menjadi korban yakni Ali Fathkur Rohman yang juga merupakan guru di MA yasua tersebut telah memafkan pelaku MAR, namun proses hukum diminta agar tetap dilanjutkan.

“ Hal hal yang meringankan dituntutan kita, si pelaku ini bersikap sopan dan mengakui serta menyesali atas perbuatannya dan sudah ada perdamaian dengan korban memaafkan pelaku. Sudah kami pertimbangkan dalam tuntutan kami melalui fakta-fakta di persidangan ” tuturnya.

Selain itu lanjut kata dia, pihaknya juga telah dilakukan diversi namun belum berhasil.

“Kemarin dilakukan diversi, namun dari pihak korban belum ada kesepakatan. Artinya pihak korban memaafkan tapi proses hukum tetap berlanjut sehingga dilimpahkanlah ke pengadilan,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa persidangan selanjutkan akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2023 mendatang. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved