Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok

Keluarga terdakwa MAR merasa terpukul dan terkejut oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kolase foto siswa pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak (kiri) dan Guru korban pembacokan (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Keluarga terdakwa MAR merasa terpukul dan terkejut oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.

Sebagai informasi, MAR adalah siswa sekaligus terdakwa kasus pembacokan guru MA Yasua di Kabupaten Demak.

Sidang mengenai kasus penyerangan terhadap guru oleh siswa MAR telah dilaksanakan oleh PN Demak pada siang hari Rabu (1/11/2023).

SIDANG PUTUSAN - Suasana Sidang putusan Kasus Siswa Bacok Guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak.
SIDANG PUTUSAN - Suasana Sidang putusan Kasus Siswa Bacok Guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak. (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.)

Dari hasil persidangan tersebut, MAR dihukum penahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Setelah sidang putusan selesai, ekspresi kesedihan dan keterkejutan tampak jelas di wajah keluarga pelaku.

Bibi pelaku, Jamilah, menyatakan bahwa dia merasa terpukul dan kaget dengan putusan hakim terhadap ponakannya.

"Saya merasa terpukul dan kaget, tidak bisa berkata-kata," ujar Jamilah kepada Tribunjateng.

Tentang langkah selanjutnya yang akan diambil, dia menyatakan bahwa keluarga akan berdiskusi lebih lanjut.

"Kami masih dalam keadaan terpukul, nanti kami akan berdiskusi bersama keluarga," tambahnya.

Jamilah atau bibi terdakwa menyatakan bahwa ia hanya merasa khawatir soal lamanya terdakwa akan dipenjara.

"Sebagai wali, kami masih khawatir tentang lamanya waktu. Kami sangat merasa cemas dengan tiga tahun bagi kami dan bagi R juga," ungkap Jamilah.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu (1/11) pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan menyatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan bagi pelaku tersebut.

"Kami telah mendengar vonis dari hakim anak, yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis ini telah direduksi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan," kata JPU Adi, Rabu (1/11).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut, tetapi siap melakukan banding jika penasehat hukum pelaku mengajukan banding.

"Jika aturan mengizinkan, kami akan menerima putusan di atas dua pertiga. Namun, kami menunggu tindakan dari penasihat hukum pelaku anak. Jika mereka mengajukan banding, kami juga akan mengajukan banding. Jika tidak, kami akan segera melaksanakan eksekusi ke Kutoharjo," ungkapnya.

JPU Adi juga menyebut bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek psikologi anak pelaku, yang tidak pernah sebelumnya mengalami hukuman, serta memiliki IQ di bawah rata-rata. Selain itu, korban juga telah memaafkan pelaku atas tindakan tersebut.

Jika aju banding diajukan, penasihat hukum pelaku akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukannya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana mengenai penganiayaan berat.

Kata Pengacara

Kuasa Hukum MAR, Qonik Hajah Masfuah sempat memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak menjatuhkan tahanan, tetapi fokus pada Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Magelang.

Sidang pledoi pelaku yang membacok guru tersebut berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.

Qonik mengungkapkan keinginan agar pelaku mendapatkan rehabilitasi.

"Kami mengajukan permohonan perawatan di Antasena Magelang," ungkap Qonik kepada Tribunjateng, Selasa, 31 Oktober 2023.

Qonik menjelaskan bahwa tujuan hukuman terhadap anak adalah untuk mendidik mereka secara edukatif, bukan untuk membalas dengan hukuman.

"Kami hanya menyampaikan pendapat tentang hukuman anak dan tempatnya. Hukuman anak harus memiliki aspek edukatif," tambahnya.

Ia menekankan bahwa sebelum memberikan putusan, majelis hakim harus mempertimbangkan faktor edukatif, mengingat pelaku masih dianggap sebagai seorang anak.

Baginya, tujuan utama adalah memberikan pembinaan daripada hukuman penjara.

"Keputusan terkait anak tidak boleh bersifat pembalasan atau penahanan. Keputusan harus berorientasi pada pembinaan, agar anak dapat memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik di masa depan," jelasnya.

Minta Maaf

Dalam sidang terkait insiden siswa menyerang guru, MAR (17) dengan tulus memohon maaf kepada Ali Fatkur Rohman (40), korban dari kejadian tersebut.

Permohonan maaf ini disampaikan saat sidang yang melibatkan pemeriksaan tersangka dan saksi ahli psikologi yang dihadirkan oleh penasihat hukum anak pelaku.

Yulianto Aribowo, Kasi Intel Kejaksaan, menyatakan bahwa MAR meminta maaf langsung kepada korban saat persidangan berlangsung.

Meskipun korban menerima permintaan maaf dari pelaku, ia tetap berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.

"Pelaku meminta maaf kepada korban selama persidangan berlangsung. Namun, korban tetap ingin kasus ini dilanjutkan," kata Yulianto Aribowo kepada Tribunjateng.

Latarbelakang Terdakwa

Keseharian pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak adalah berjualan nasi goreng di malam hari membantu seorang temannya.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam konferensi pers di Pendopo Polres Demak pada Selasa (26/9/2023).

Dia merupakan siswa di MA Yasua yang terletak di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Sejumlah personel Resmob dan Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak.
Sejumlah personel Resmob dan Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak. (istimewa)

Selain bersekolah, MAR juga berjualan nasi goreng di malam hari untuk membantu temannya dan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Demak menjelaskan bahwa pelaku adalah tulang punggung keluarganya dan aktif membantu keluarga dengan berjualan nasi goreng pada malam hari.

Saat ini, pelaku merasa menyesal atas tindakannya.

Kasatreskrim Polres Demak menegaskan bahwa pelaku melakukan pembacokan dalam kondisi sadar tanpa adanya pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.

Di sisi lain, Kepala MA Yasua, Masrukin, menggambarkan pelaku sebagai siswa yang pendiam dan sering tidak masuk sekolah.

Meskipun demikian, pelaku telah naik ke kelas XI setelah memenuhi syarat dengan menyelesaikan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved