Berita Nasional
Hari Ini Polisi Periksa Alex Tirta Penyewa Safe House Firli Bahuri Seharga Rp 650 Juta Per Tahun
Polisi mengungkap rumah yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan disewa oleh Ketua Harian PP PBSI
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap rumah yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan disewa oleh Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dari seseorang berinisial E.
Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Sewa Safe House, Digunakan untuk Menemui Pejabat Termasuk SYL
Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Jaksel Tak Dilaporkan di LHKPN, Disebut Safe House untuk Bertemu Pejabat
Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya
Baca juga: Ajudan Ketua KPK Ditarik Ke Institusi Polri, Kini Firli Bahuri Dikawal Puspom TNI
Ade menyebut rumah itu disewa oleh pendiri grup Alexis ini seharga ratusan juta rupiah per tahun.
"Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," ungkapnya.
Karena itu Ade menerangkan, pihaknya akan memeriksa Alex Tirta selaku penyewa diduga safe house Firli tersebut pada Rabu (1/11) di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pemilik rumah berinisial E, pihak kepolisian sudah memeriksa pada Jumat 27 Oktober 2023 pekan lalu.
Sita Barang Bukti
Diketahui, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10) kemarin bersamaan dengan penggeledahan di rumah Firli di perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade.
Sejauh ini, Ade menyebut hanya di rumah Kertanegara penyidik menyita barang bukti. Sementara untuk rumah di Bekasi, Ade tak menyebut apakah ada barang bukti yang disita.
Di sisi lain, Ade juga tak membeberkan barang bukti apa saja yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan. Dia hanya mengatakan seluruh bukti yang diamankan nantinya akan menjadi dasar untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.
"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," sambungnya.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.