Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Nekat Mencuri Singkong Pakai Mobil Dari Lahan 4 Hektare

Gara-gara kecanduan judi online, seorang pemuda nekat mencuri singkong dari lahan seluas 4 hektare.

Editor: raka f pujangga
Dok. Tribunnews
Ilustrasi. Daun singkong. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Gara-gara kecanduan judi online, seorang pemuda nekat mencuri singkong.

Tak tanggung-tanggung, singkong yang dicuri pelaku tersebut dari lahan seluas 4 hektare.

Pelaku berinisial RS (23) mencuri singkong dari lahan milik saudaranya karena mengaku tidak punya uang untuk deposit judi online jenis slot.

Baca juga: Opor Singkong ala Megawati Soekarnoputri Diandalkan Cegah Stunting di Semarang, Begini Resepnya

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto membenarkan adanya pencurian tanaman singkong yang terjadi di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

Menurutnya, pencurian itu diduga terjadi pada Rabu (28/10/2023).

Pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek Gunung Sugih.

"Pelaku RS ini ternyata saudara dari korban," katanya saat diwawancarai via telepon, Rabu (1/11/2023) sore.

Pencurian tersebut diketahui korban bernama Rini Indra Yani (19), warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih pada Selasa (31/10/2023).

Saat itu korban mendapatkan laporan, tanaman singkong di kebunnya seluas 4 hektare telah habis.

Begitu dicek kerabatnya, laporan tersebut benar adanya. 

"Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada," kata Wawan.

Dari hasil penyelidikan, pencuri diketahui 2 orang. Salah satu pelaku saudara korban sendiri.

“Saat penangkapan, anggota berhasil meringkus RS di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Wawan.

Dari pemeriksaan, pelaku RS mengaku mencuri singkong dan mengangkutnya menggunakan mobil sebanyak 3 kali.

Baca juga: Kenaikan Harga Singkong Sukses Bikin Mumet Perajin Keripik di Blora

"Singkong itu dijual oleh pelaku seharga Rp 8 juta. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk berjudi slot dan membayar utang," kata dia.

Wawan mengatakan, pelaku RS dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara.

"Satu pelaku lain masih dalam pengejaran, kami sudah mengetahui identitasnya," kata dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved