Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun

Keluarga MAR, inisial siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, langsung lemas dan syok ketika mendengarkan vonis pengadilan.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Keluarga MAR, inisial siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, langsung lemas dan syok ketika mendengarkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak.

Diketahui sidang keputusan kasus siswa bacok guru dilakukan PN Demak pada siang hari ini, Rabu (1/11/2023).

Dari hasil persidangan tersebut, MAR dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo

Seusai mengikuti sidang putusan tersebut, nampak wajah sedih dan kaget terlihat jelas di keluarga pelaku.

Bibi Pelaku, Jamilah menyampaikan, merasa lemas dan syok mendengarkan keputusan hakim yang dijatuhkan kepada ponakannya.

"Saya lemas dan syok tidak bisa ngomong apa - apa," kata Jamilah kepada Tribunjateng.

SIDANG PUTUSAN - Suasana Sidang putusan Kasus Siswa Bacok Guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak.
SIDANG PUTUSAN - Suasana Sidang putusan Kasus Siswa Bacok Guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak. (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.)

Untuk tindakan selanjutnya yang akan diambil kata dia,  masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan keluarga besar.

"Masih lemas nanti kami mau diskusikan lagi bersama keluarga," ucapnya.

Sebagai Informasi tambahan, Pelaku MAR siswa bacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu sesuai putusan majelis hakim, dari hasil sidang putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023).

Diketahui bahwa sidang putusan tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada hari Rabu, (1/11) pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman penjara bagi pelaku tersebut yaitu 2 tahun 6 bulan.

“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Adi, Rabu (1/11).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa menerima dari putusan hakim tersebut.

Namun lanjut kata dia, pihaknya juga siap melakukan banding jika penasehat hukam pelaku melakukan banding.

“Kalau secara aturan itu diatas dua pertiga kami tetap bise terima. Tapi kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” ungkapnya.

Menurutnya dengan putusan tersebut juga sudah melakukan beberapa pertimbangan psikologi anak pelaku.

“ Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum kemudian dari hasil psikologi IQ anak tersebut dibawah rata-rata selain itu korban kemarin sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku,” tuturnya.

Baca juga: Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

Jika dilakukan aju banding lanjut kata dia, penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan banding.

“ Jika penasehat hukum mengajukan banding diberikan waktu sekitar 7 hari setelah putusan,” ucapnya

Atas kasus yang dialami oleh pelaku dikenalan Pasal yang dibuktikan hakim yaitu pasal 355 ayat 1 KUHPidana penganiayaan berat. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved