Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masih Ingat Masriah? Emak-emak yang Buang Kotoran ke Tetangga di Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka

Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Masih ingatkah kamu dengan sosok Masriah?

Wanita yang viral lantaran membuang kotoran ke rumah tetangganya di Kabupaten Sidoarjo.

Seakan tak ada kapoknya, Masriah kini pun terancam hukuman 3 bulan penjara karena ulahnya yang kambuh ini.

Bahkan ini dapat dikatakan lebih mengesalkan.

Dia dengan sengaja membuah beragam sampah ke rumah Wiwik Widiarti.

Seusai itu, Masriah berjoget seakan sinyal meluapkan kegembiraan dan kepuasan.

Atas ulahnya itu, Masriah pun kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Masriah Si Pembuang Kotoran Tinja ke Pintu Rumah Tetangga Berulah Lagi, Kali Ini Sambil Joget-joget

Baca juga: Viral Mirip Masriah, Pria Rekam Kelakuan Tetangga Lempar Batu dan Sampah ke Halaman Rumah

Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Masriah resmi menjadi tersangka setelah dia diperiksa atas kasus membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti sembari berjoget.

"Pelanggaran Perda sudah jelas."

"Masriah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (1/11/2023).

Artinya sudah dua kali Masriah ditetapkan sebagai tersangka.

Masriah kali ini dijerat Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tangkapan layar CCTV aksi Masriah kembali buang sampah ke rumah tetangga, setelahnya berjoget.
Tangkapan layar CCTV aksi Masriah kembali buang sampah ke rumah tetangga, setelahnya berjoget. (INSTAGRAM TERANGMEDIA)

Baca juga: Pernah Divonis 1 Bulan Usai Buang Kotoran Ke Tetangga, Masriah Kini Buang Sampah Sambil Berjoget

Sebelumnya, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Sementara itu, Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved