Berita Viral
Masih Ingat Masriah? Emak-emak yang Buang Kotoran ke Tetangga di Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka
Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Lalu pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Kapok, Masriah Kembali Jadi Tersangka Gegara Buang Sampah sambil Joget, Hukuman Bisa Lebih Berat
Baca juga: CEK FAKTA, Benarkah N Pensiunan Polisi? Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 14 Orang di Subang
Baca juga: Ini Bocoran Aturan Tak Tertulis Bima Sakti di Piala Dunia U-17 2023, Pemain Wajib Patuh
Baca juga: Suasana Sempat Mencekam, Kenang Bupati Ngesti Ikut Evakuasi Warga Terdampak Kebakaran Gunung Merbabu
Baca juga: Bojan Hodak Restui Eriyanto Berseragam PSPS Riau, Berstatus Pemain Pinjaman Persib Bandung
tribunjateng.com
tribun jateng
Sidoarjo
Masriah Pembuang Sampah
Masriah
masriah buang sampah ke tetangga
berita viral
viral
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo
Pengadilan Negeri Sidoarjo
Anas Ali Akbar
Perda Nomor 10 Tahun 2013
Yani Setiyawan
Sosok PY Alias Umi Cinta Bekasi Pimpinan Perkumpulan Keagamaan, Tiket Masuk Surga Cuma Rp 1 Juta |
![]() |
---|
VIRAL! Ceramah KH. Anwar Zaid Sebut Presiden Bisa Lengser Jika Berkunjung ke Pati, Benarkah? |
![]() |
---|
Bukan Soal Agama, Umi Cinta Mata Duitan Beri Angin Surga ke Jemaah |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Film Merah Putih One For All di Semarang: Hanya di 1 Bioskop Ini |
![]() |
---|
Simpatri Akui Tak Mau Menikah, Uang Rp 28 Juta Jadi Tujuan Utama Penyamaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.